Kamis, 30 April 2026

Cukup Tunjukkan Paspor, Orang Asing Boleh Buka Rekening Bank 50.000 Dolar AS di Indonesia

Kamis, 10 September 2015 00:53 WIB
Cukup Tunjukkan Paspor, Orang Asing Boleh Buka Rekening Bank 50.000 Dolar AS di Indonesia
Setkab
Ketua OJK Muliaman Hadad saat mengumumkan dibolehkannya orang asing membuka rekening bank di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015) sore.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Mendukung paket deregulasi dan debirokratisasi yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan kebijakan yang memungkinkan orang asing membuka rekening senilai 50.000 Dolar AS (US$ 50.00) di bank-bank devisa di Indonesia.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua OJK Muliaman D Hadad di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015) sore, seusai Presiden Jokowi mengumumkan langsung Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Muliaman menyebutkan, dari angka-angka statistik, kurang lebih ada sekitar 10-12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis. Ia meyakini, dari 10-12 juta orang itu adalah orang yang datang secara ruti, artinya, sebagai frequency visitor yang datang dengan berbagai alasan, bisa ada urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga, urusan sekolah, dsb.

“Kepada mereka kemudian kita akan memberikan kemudahan-kemudahan, karena tentu saja kemudahan ini ditujukan untuk mendorong aktivitas mereka di Indonesia,” kata Muliaman, seperti dilansir situs resmi Setkab RI.

Ketua OJK itu mengambil asumsi, dari 12 juta turis datang ke Indonesia, 20 persen atau sekitar 2,4 juta masuk kategori sebagai frequency visitor, yang diharapkan nanti bisa diberikan keleluasaan untuk membuka rekening di bank lokal, dengan kemudahan yang akan diberikan.

“Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai 50.000 Dolar AS (US$ 50.000) cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan,” beber Muliaman.

Menurut Muliaman, pelaksanaan kebijakan ini sudah dikoordinasikan OJK dengan berbagai macam pihak terkait, dan diharapkan tentu saja ini bisa memberikan dan menambah kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Indonesia, dan juga diharapkan akan meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia.

Mengenai kemungkinan orang asing membuka rekening di bank nasional dengan nilai lebih dari 50.000 Dolar AS, Muliaman mengatakan, tentu saja akan dilakukan customer due diligence tetapi ia memastikan, customer due diligence yang dilakukan adalah yang sederhana.

“Nanti ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan, ya apakah bukti tinggal, ataukah kemudian surat keteranga istri, dan lain sebagainya,” terang Muliaman seraya menyebutkan, semuaya itu akan diutarakan, dituangkan di dalam surat kepada bank-bank devisa di Indonesia. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Biro Pemerintahan Sumut Gandeng Kantor Imigrasi Buka Layanan Pengurusan Eazy Paspor Bagi ASN
Imigrasi Kelas I TPI Polonia Luncurkan Aplikasi M-Paspor, Berikan Kemudahan Bagi Pemohon Urus Paspor Tanpa Antre
Awal 2021, Kantor Cabang Imgrasi di Madina Sudah Bisa Difungsikan
PHU Kemenag Dairi Segera Urus Paspor Calhaj 2020
E-Paspor Diluncurkan, Wagub Sumut Minta Layanan Keimigrasian Ditingkatkan
143 Ribu Paspor Jemaah Haji Siap Diproses Visa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker