Minggu, 19 April 2026

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun

Jumat, 03 Juli 2015 03:57 WIB
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun
Setkab
Pengumuman BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Program Jaminan Hari Tua (JHT) ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri meluruskan polemik terkait pencairan JHT yang menjadi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Dikutip dari laman Setkab RI, Menaker menjelaskan, program JHT fungsi dasarnya sebenarnya perlindungan bagi para pekerja yang tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia, atau karena memasuki usia tua.

"Itu fungsi dasar dari JHT, tujuannya di situ," ujar Menaker Hanif kepada wartawan seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/7/2015) sore.

Jadi kalau misalnya ada orang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), dia tidak masuk skema di JHT, skemanya pasti di pesangon.

"Jadi beda-beda namanya jaminan sosial, ada program yang memang ditujukan untuk perlindungan sosial, ada juga program yang bertujuan untuk meng-cover pada saat mereka tidak produktif," terang Menaker Hanif.

Menurut Menaker, sebenarnya itu yang harus disosialisasikan. Ia tidak mengetahui masalah yang menyebabkan masalah JHT itu jadi polemik masyarakat. Namun kalau memang faktornya sosialisasi, Menaker berjanji akan coba lapor ke Presiden dulu, misalnya kemungkinan diberikan semacam masa transisi untuk sosialisasi.

"Semua keputusan harus terus menerus disosialisasikan. Kalau jumlah penduduk kita ya pastilah semakin banyak sosialisasi akan semakin baik," tutur Menaker Hanif.

Menaker Hanif Dakhiri menjelaskan, JHT bisa dicairkan penuh kalau seseorang yang mengikuti program tersebut sudah memasuki usia pensiun yakni usia 56 tahun.

Dalam undang-undang, memang JHT bisa dicairkan kalau masa iuran sudah 10 tahun. "Jadi kalau orang sudah memenuhi masa iuran 10 tahun, dia bisa mengambil 10 persen untuk keperluan apa saja. Dia bisa mengambil 30 persen untuk keperluan perumahan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendorong agar kesejahteraan pekerja, terutama soal perumahan, teratasi," kata Menaker Hanif seraya mengingatkan, pengambilan JHT tidak boleh dobel, harus salah satunya. "Kalau full berarti pada saat dia berumur 56 tahun," tegasnya.

Sebelumnya lima tahun kan?

"Lima tahun itu sebenarnya titik tolaknya karena krisis ekonomi dulu. Itu kan peraturan Menaker. Kalau dalam UU Tahun 92 yang mengantur soal itu sebelumnya, malah tidak ada skema untuk bisa mengambil pada masa iuran tertentu," jelas Hanif.

Tapi dengan lahirnya UU dan PP yang baru, menurut Menaker, ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi.

Dijelaskan Hanif, kalau dulu pecairan JHT tidak pakai masa iuran, malah langsung 56 tahun. Kalau sekarang ini malah pakai masa iuran yang 10 tahun. 

"Jadi sebenarnya dari segi mekanisme ini lebih mudah, dari segi manfaat ini jauh lebih baik dan besar daripada regulasi sebelumnya," ujarnya.

Menaker meyakini, program JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih baik dari Jamsostek karena manfaatnya jauh lebih besar. 

Dicontohkan, kalau bicara soal kecelakaan kerja, kalau dulu ada batas tertentu secara nominal. Tapi sekarang sampai sembuh. Setelah sembuh kemudian dibuatkan lagi manfaat tambahan namanya return to work.

"Jadi kalau ada orang sakit disembuhkan sampai sembuh kemudian dikembalikan lagi untuk bekerja. Jadi ini komitmen konkret dari Pemerintahan Jokowi-JK," pungkas Menaker Hanif. (BS-001)

Tags
JHT
beritaTerkait
Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Presiden Minta Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Disederhanakan
Pemerintah Berikan Kemudahan Layanan bagi Pekerja Miliki Rumah
Wali Kota Medan Serahkan Administrasi Kepegawaian dan Tabungan Hari Tua Pada ASN yang Masuki Pensiun
  BPJS Kesehatan Terapkan Denda Tunggakan Mulai Juli 2016
Mulai 1 September, Pekerja Yang Berhenti Bekerja Atau Kena PHK Bisa Cairkan JHT
komentar
beritaTerbaru
hit tracker