Minggu, 19 April 2026

Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT

Selasa, 22 Februari 2022 15:00 WIB
Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/02/2022).

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Baca Juga :Presiden Minta Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Disederhanakan

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.

[br] Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.(rel)

Baca Juga:
Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Presiden Minta Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Disederhanakan
Pemerintah Berikan Kemudahan Layanan bagi Pekerja Miliki Rumah
Wali Kota Medan Serahkan Administrasi Kepegawaian dan Tabungan Hari Tua Pada ASN yang Masuki Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Peserta Hingga ke 19 Desa di Kecamatan Merek, Karo
Mulai 1 September, Pekerja Yang Berhenti Bekerja Atau Kena PHK Bisa Cairkan JHT
Menaker Pastikan Revisi Program JHT BPJS Segera Selesai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker