Kamis, 02 April 2026

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Tembus Rp20 Miliar

Rabu, 19 November 2014 23:09 WIB
Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Tembus Rp20 Miliar
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Sejumlah perusahaan besar, termasuk salah satu diantaranya perusahaan plat merah mengabaikan hak karyawannya dengan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa.

“Menembus angka Rp20 miliar,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin di ruang kerjanya di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Rabu (19/11/2014).

Dikatakan, perusahaan penunggak terbesar adalah sebuah perusahaan plat merah Rp19,1 miliar lebih, dan merupakan warisan dari tahun ke tahun yang hingga kini belum ada titik penyelesaiannya.

Disamping perusahaan milik negara dimaksud, terdapat beberapa perusahaan yang menunggak seperti RS MU Rp11,1 juta, PT KUPP Rp16,2 juta, RS SDT Rp34,2 juta, PT BMB Rp 51,2 juta, CV GK Rp27,3 juta, PT. GM I s/d 4 Rp83,4 juta, PT KD Rp10 juta, PT FSC Rp108, 3 juta, PT MIW Rp100 juta lebih. Disamping tunggakan, proyek yang belum masuk BPJS Ketenagakerjaan diantaranya PT MTC di Jalan Raya Medan – Tganjung Morawa.
 
Sementara itu, lanjut Rasidin, pada 13 Nopember 2014 di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam telah dilakukan untuk Pemanggilan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) diantaranya CV Horizon Mandiri, Agus Botol, Ban Prima Oil, CV Morawa Mas Perkasa, Kilang Padi Harapan Jaya, Kilang Padi Putra Jaya, SPBU 14.201.114 , TB Rimba Agung, TB Tamora Jaya, Toko Besi Abadi 88, Yayasan Wira Jaya, Kilang Padi Makmur Jaya, CV Rimba Lestari Indo Makmur, Horas Semangat Baru Kil. Padi, Kandang Ayam Jasindo, Kandang Ayam Kuihuat, Panca Jaya, Gudang 108, UD Singkong Mas, SPBU 14.203.1123, CV Pelita Jaya.
 
Ditambahkan, masalah lainnya adalah Perusahaan Daftar Sebagian dan Perusahaan Menunggak Iuran yang sudah dipanggil Kejaksaan diantaranya CV Jaya Plastik, Jaya Plastik Unit Packing, UD Tiga Bawang, PT Sumber Tunggal Perkasa, Harapan Jaya, CV Indokarya Tri Utama, PT Unit Cahaya Alam Sejati, RS Morawa Utama, Tunasrindo Prima Jaya, Nusantara Jaya Plastik, CV Nuansa Baru, PT Tanjung Kreasi Harapan, PT Morawa Inawood Industri, PT NADIC, UD Trimitra Selaras, PT Tirta Sumut, CV Tiara Nabonar serta PT Olagafood Industri.
 
Sejumlah upaya telah dilakukan, diantaranya dengan melakukan teguran, dan tindakan persuasif. Kendati demikian, katanya,  jika tidak ada kemajuan  penyelesaiaan tunggakan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dijelaskan Rasidin, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 12 Tahun 2007, tahapan yang dilalui diantaranya perusahaan penunggak iuran diberikan peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama dan kedua Sedangkan pelimpahan masalah tunggakan ke kejaksaan bisa dilakukan setelah itu dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK).
 
“Sebelum kami SKK kan, kami  tetap menunggu itikad baik perusahaan baik plat merah maupun perusahaan swasta menyelesaikan masalah tunggakan ini,” katanya.
 
Dijelaskan, ada empat kategori pembayaran iuran yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu lancar, lama tunggakan 1-2 bulan, kurang lancar dengan lama tunggakan 3-4 bulan, dan macet dengan lama tunggakan lebih dari 4 bulan. Untuk kategori macet ini ada dua yakni macet aktif dan macet nonaktif. Untuk mengatasi tunggakan kategori macet nonaktif, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
 
Pelanggaran berupa tidak mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga kerja sektor formal, dikenakan sanksi bagi perusahaan di mana pekerja itu bertugas. Sanksinya dari hukuman administratif hingga kurungan penjara.

"Kalau perusahaan, sanksinya ke pengusahanya. Ada sanksi administratif , ada teguran tertulis, berikutnya ada denda, dan pidana," jelas Rasidin .

Dikatakan, pada kesempatan pertama perusahaan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran sebanyak dua kali. Jika sanksi tersebut tak direspons, maka perusahaan bersangkutan akan didenda sebesar 0,1%/hari dari kewajiban yang harus mereka bayarkan.

"Kalau tak dilakukan juga, kita akan hentikan layanan publik. Kita akan kerjasama dengan lembaga negara untuk sanksi penghentian layanan publik," lanjutnya.

Jika tetap tidak mematuhi, maka akan dilakukan somasi melalui Disnaker dan Kejaksaan. Terakhir, jika semua sanksi administratif sudah dilakukan tapi perusahaan tak juga mengikutsertakan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka bakal kena sanksi pidana yaitu 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker