Rabu, 07 Oktober 2026

Pengungsi Sinabung Dapat Keringanan Bayar Kredit

Minggu, 26 Januari 2014 21:19 WIB
Pengungsi Sinabung Dapat Keringanan Bayar Kredit
Dok
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kredit macet bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Satgas Nasional Penanganan Erupsi Gunung Sinabung menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Posko Satgasnas Erupsi Gunung Sinabung, Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Ahad (26/1/2014). 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho melalui pesan pendek, Ahad (26/1/2014).

Dijelaskan, pada rapat koordinasi tersebut perwakilan OJK Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung. 

Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
 
Intinya ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit ini, yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah. Tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait dengan hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi.  

Masih menurut Sutopo, berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank per 21 Januari 2014, OJK mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp98,6 miliar. Tadi kondisi ini mungkin berubah dan OJK akan selalu ada pertemuan dengan bank. Bank harus berkoordinasi dengan OJK. Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjuk terhadap keringanan pembayaran kredit tadi.
 
Restrukturisasi nanti akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan 3 tahun, tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembalikan dalam 1 atau 2 tahun. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Danamon Umumkan Pertumbuhan Laba Bersih Kinerja Semester Pertama 2016
Palsukan Data Nasabah, Yenni Laporkan Bank BNI Cabang Aksara ke Poldasu
Satu dari Tiga Pelaku Pembobol Minimarket di Deli Serdang Dibekuk
Danamon Syariah Jalin Kerja Sama dengan Yayasan Pesantren Islam Al Azhar
Sempat Dijadikan Tersangka, Kini Polda Sumut Tutup Kasus Petinggi Bank Sumut
Danamon Siapkan Dana Rp 2 Triliun untuk Libur Lebaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker