Rabu, 29 April 2026

Pengusaha Tak Bayar THR Bisa Dipidana

Jumat, 02 Agustus 2013 18:40 WIB
Pengusaha Tak Bayar THR Bisa Dipidana
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi keluhan pekerja setiap hari raya keagamaan tiba, khususnya ketepatan waktu pemberiannya agar bisa digunakan.

Menyikapi hal ini Wakil Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Budiman Panjaitan mengatakan perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR bagi karyawannya dapat dikenakan sanksi tegas oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang, bahkan pidana.

"THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain," kata Budiman di Medan, Jumat (2/8/2013).

Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban itu, akan berpotensi mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. 

Kemudian, sebut Anggota DPRD Kota Medan ini, melanggar Pasal 17 UU No 14 Tahun 1969 dengan ancaman hukum hingga dipidanakan.

Pada Pasal 2 dalam permen itu, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus menerus. "Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu," katanya.

Menurut Pasal 3 PER.04/MEN/1994, besarnya THR disesuaikan dengan massa kerja karyawan atau buruh. Misalnya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberi satu bulan upah. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.

"Pengaturan pemberian THR ini semakin baik seiring dengan perkembangan kesadaran hak asasi manusia setelah lahirnya UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.

Realita yang terjadi, keterlambatan atau pengusaha ada yang bahkan tidak membayar THR terjadi setiap tahun, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik internal perusahaan.

"Padahal, Menakertrans sudah menerbitkan Surat Edaran No SE.03/MEN/VII/2013 tentang pembayaran THR dan imbauan mudik Lebaran bersama," tandasnya. (BS-001)

Tags
THR
beritaTerkait
Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Kata Kemnaker
Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya
THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Buka Posko Pengaduan
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
Menaker Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR
Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker