Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/1 Pematangsiantar meringkus Mustafa Kamal dan Sari Ayu Agustina Beru Tarigan salah satu rekanan bandar narkoba di Pematangsiantar yang berasal dari Dusun Pusaka, Kelurahan Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan dari Jalan Asahan Desa Sahkuda Pasar Baru Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Kamis (16/06/2016).
Kronologis kejadian, pada Kamis sekira pkl 19.00 Wib personel Lidpam Denpom I/1 Pematangsiantar (Pelda Vedri Chusien) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya menginformasikan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar tepatnya di depan Kampus USI akan adatransaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan anggota TNI.
Selanjutnya sekira pkl 19.15 Wib Pelda Vedri Chusien melaporkan informasi tersebut kepada Pasi Lidpam Denpom I/1 (Kpt Cpm Zulkifli) kemudian Pasi Lidpam melaporkan info tersebut kpd Dan/Wadan Denpom I/1 untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Selanjutnya Sekira pkl 19.30 Wib di bawah pimpinan Wadan Denpom I/1(Mayor Cpm Huala Siregar SH MM) bersama 9 personel, yakni Kapten Cpm Zulkifli, Lettu Cpm Almuhar Ch, Pelda Vedri Chusien, Pelda Sahbudi, Serka Muhktar Irwanto, Serka Zulzamil, Sertu Muklis, Serda Budi Panjaitan dan Koptu Saji berangkat menuju lokasi.
Baca Juga:
Sekira pukul 19.45 Wib personel Denpom I/1 melihat Ran Sedan Toyota Vios Lemo warna silver parkir di pinggir Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Kampus USI, karena merasa curiga selanjutnya personel Denpom I/1 di bawah pimpinan Wadan Denpom I/1 langsung mengamankan kendaraan tersebut serta Saudara Mustafa Kamal sebagai pengemudi dan Saudari Ayu Agustina Beru Tarigan (teman wanitaMustafa Kamal), saat itu juga dibawa ke Ma Denpom I/1 untuk dilakukan pemeriksaan.
Setibanya di Ma Denpom I/1 Personel Denpom I/1 melakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik kresek warna merah berisi 2 bungkus plastik besar diduga sabu-sabu seberat lebih kurang 50 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah senjata api air sofgan Ops MRP CAL 45 serta magazen dan uang sebesar Rp. 26.240.000. Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka serta barang bukti diserahkan ke Polres Pematangsiantar.(BS02)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar