Selasa, 14 Juli 2026

Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor, Pemerintah Masih Kaji Perluasan Jenis Kendaraan

Selasa, 16 Maret 2021 21:30 WIB
Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor, Pemerintah Masih Kaji Perluasan Jenis Kendaraan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan, akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, awal pekan ini.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin dilansir dari Kemenperin.go.id, Selasa (16/03/2021).

Baca Juga:

Baca Juga : Kemenperin Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Digital, Making Indonesia 4.0

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

Baca Juga:

“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” jelas Menperin. Karenanya, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini.

[br] Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” jelas Agus.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

"Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober-Desember 2021," pungkasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Kemenperin Gandeng Korsel Dorong Akselerasi Sektor Manufaktur
Dominasi Pasar Kendaraan Bermotor, Menperin Usulkan Optimalisasi Segmen Mobil di Bawah 1.500 cc
BPIPI Kemenperin Raih Predikat WBBM Kategori Layanan Publik Terbaik
Ciptakan Wirausaha di Pesantren, Kemenperin Bangun Ekosistem Industri Halal
Kemenperin Serius Akselerasi Pembangunan Kawasan Industri Halal
Hilirisasi Batubara, Menperin Dorong Pendirian Industri Pionir Coal to Methanol
komentar
beritaTerbaru
hit tracker