Sabtu, 02 Mei 2026

Muat Video Edy Rahmayadi, Akun facebook Pilkada Sumut Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Mei 2018 14:20 WIB
Muat Video Edy Rahmayadi, Akun facebook Pilkada Sumut Dilaporkan ke Bawaslu
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Muhammad Angga Putra seorang warga Medan melaporkan akun Pilkada Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu (09/05/2018).Menurut Angga, video Edy Rahmayadi yang sedang didoakan pendeta belakangan ini viral diberbagai akun media sosial (Medsos).Namun viralnya video tersebut ternyata diikuti oleh berbagai komentar yang tendensius dan berujung pada fitnah. 
 
Angga mengatakan, salah satu akun facebook yang menyebarkan fitnah tersebut ialah akun yang bernama Pilkada Sumut. Dalam postingannya, akun tersebut menyebutkan bahwa Edy Rahmayadi sedang menggadaikan imannya disertai dengan video tersebut. Menurut Angga, apa yang disebutkan tersebut sebenarnya tidak benar dan bisa menimbulkan presepsi yang tidak baik. 
 
Menurut Angga, atas postingan tersebut maka dirinya merasa terpanggil untuk melaporkan akun facebook tersebut."Kita inikan masyarakat yang pluralis, hidup berdamping dengan perbedaan agama dan suku. Jangan kemudian hanya karena tudingan tersebut, masyarakat terpecah belah," tandasnya. 
 
Angga sangat berharap agar kasus ini segera diungkap karena dapat berpotensi merusak persaudaraan. Janganlah karena kita berbeda agama, lantas kita tidak boleh mendoakan orang yang tidak seagama."Dan janganlah pula harmonisasi ini, di rusak untuk kepentingan politik kelompok tertentu," tandasnya. 
 
Sementara itu, Zulfikri Lubis didampingi Idharul Had tim advokasi Eramas yang mendampingi Angga mengatakan, Bawaslu dinilai perlu memperhatikan berbagai pelanggaran atau mengantisipasi adanya kampanye hitam terkait Pilgubsu ini. Katanya, saat ini banyak beredar berbagai akun medsos yang menebar fitnah, dan jika ini didiamkan maka Pilgubsu kita ini akan berjalan dengan tidak baik. 
 
Fikri mengatakan, akun facebook tersebut dinilai telah melanggar pasal 69 UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada, Pasal 68 ayat 1, dan PKPU No.4 tahun 2017. Oleh sebab itu, diharapkan agar Bawaslu serius menangani kasus ini, agar masyarakat tenang dan Pilgubsu berjalan dengan damai.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
komentar
beritaTerbaru
hit tracker