Kamis, 07 Mei 2026

JPPR: Bawaslu Harus Jatuhkan Sanksi Kepada Djarot-Sihar

Minggu, 04 Maret 2018 20:46 WIB
JPPR: Bawaslu Harus Jatuhkan Sanksi Kepada Djarot-Sihar
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat( JPPR) Sumatera Utara meminta dan mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut agar memberikan sanksi kepada paslon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut Djarot-Sihar.
 
"Kami menilai pasangan ini secara nyata telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2017," ungkap Darwin Sipahutar sebagai Koordinator Provinsi JPPR Sumut.
 
Aturan yang ditabrak oleh Djarot dan Sihar adalah terkait pasal 24 ayat 3 dan 29 ayat 3 sebagaimana disebutkan dalam pasal (29 ayat 3) tersebut tidak boleh memuat foto Presiden dan Wakil Presiden pada alat kampanye. 
 
"Hasil pantauan kami terhadap alat peraga kampanye paslon kepala daerah, kami menemukan adanya foto Presiden Joko Widodo yang dimuat dalam baliho Djarot-Sihar yang terpasang di Jalan HM Yamin Medan," lanjutnya. 
 
Sementara pada pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa desain dan materi bahan kampanye harus memuat nama, nomor, visi misi, program, foto paslon, tanda gambar partai politik/gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik/gabungan partai politik, artinya diluar ketentuan ini paslon dan tim kampanye dilarang memasang foto Presiden dan Wakil Presiden. Sebagaimana kita ketahui bahwa Jokowi bukan milik Djarot-Sihar tapi milik 250 juta rakyat Indonesia.
 
Menurut Darwin, erdasarkan PKPU itulah seharusnya setiap paslon kepala daerah atau tim kampanye menghormati Presiden sebagai simbol negara, jangan sampai kemudian tim kampanye merasa gagah-gahan yang berujung sanksi bagi calon kepala daerah. 
 
"Kalaupun Itu tentang internal kepartaian yang mencatut foto Jokowi silahkan saja dimuat, tapi khusus dalam acara partai, namun untuk kampanye menarik simpati pemilih itu tidak boleh dilakukan dan menurut hemat kami Djarot-Sihar gagal dalam memberikan pendidikan pemilih yang baik kepada masyarakat," sebutnya. 
 
"Untuk itulah kami meminta Bawaslu Sumut segera menjatuhkan sanksi administrasi terhadap paslon Djarot dan Sihar Sitorus," tambah Darwin Sipahutar.(rel)

Tags
beritaTerkait
 Pj Gubernur Sumut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Paslon Gubernur dan Wagub Terpilih Sumut Hasil Pilkada 2024
Ikuti Paripurna Pengumuman Penetapan Gubsu-Wagubsu Terpilih, Bobby Nasution: Insya Allah Amanah Ini Kami Jalankan Sebaik-baiknya
Apresiasi Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024, Pemprov Sumut Berharap Pembangunan Daerah Semakin Cepat
Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas
Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait
BW Jadi Pengacara Edy Rahmayadi di MK, Persoalkan Cawe-cawe di Pilgub Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker