Sabtu, 02 Mei 2026

Rabu Besok, JR Saragih-Ance Selian Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Selasa, 13 Februari 2018 22:35 WIB
Rabu Besok, JR Saragih-Ance Selian Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bakal calon (Balon) Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih-Ance Selian nampaknya tidak main-main dalam memperkarakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang mencoret namanya dalam penetapan peserta Pilgubsu 2018 mendatang.
 
Melalui tim kuasa hukumnya, JR Saragih-Ance Selian akan menggugat keputusan KPU ke Bawaslu, Rabu (13/2/2018) besok."Kami keberatan  atas keputusan hasil rapat pleno KPU Sumut No : 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018. Makanya besok kami ajukan sengketa ke Bawaslu," kata Kuasa Hukum JR Saragih-Ance, Jhon Silitonga di kantor DPD Demokrat Sumut, Selasa (13/2/2018).
 
Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Sumut, Ronal Naibaho berharap langkah hukum dilakukan sesuai jalur tahapan Pilkada. Dia bilang, gugatan bukan untuk mendiskreditkan lembaga manapun, namun melawan keputusan KPU yang keliru.“JR-Ance hanya meminta dan memperjuangkan keadilan. Sebab siapa yang tidak mendapat keadilan  wajar menempuh jalur hukum dan itu diatur dalam undang-undang," sebut Ronal.(BS07)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker