Kamis, 22 Oktober 2026

Jelang Pilkada Sumut, 50 Dokter Ahli Akan Periksa Kesehatan Cagub dan Cawagub di RSUP H Adam Malik Medan

Senin, 08 Januari 2018 20:15 WIB
Jelang Pilkada Sumut, 50 Dokter Ahli Akan Periksa Kesehatan Cagub dan Cawagub di RSUP H Adam Malik Medan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 50 dokter ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi Cagub dan Cawagub yang menjadi kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2018.
 
Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Sumut 2018, dr Ramlan Sitompul SpTHT-KL mengungkapkan, pemeriksaan itu juga ditambah oleh dokter umum sebagai pendukung, paramedis dan petugas keamanan yang dilakukan di Gedung Paviliun Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik pada Kamis (11/01/2018) hingga Senin (14/01/2018) mendatang.
 
"Dipilihnya RSUP Haji Adam Malik karena di peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebutkan pemeriksaan dilakukan di RS Kelas A. Jadi RS Adam Malik satu-satunya di Sumut," ungkapnya kepada wartawan, Senin (08/01/2018).
 
Ramlan menjelaskan, jalannya pemeriksaan kesehatan tersebut, pihaknya membagi dua hari untuk Cagub dan Cawagub pada tanggal 11 dan 12 Januari. Sedangkan untuk Cabup dan Cawabup dilakukan pada tanggal 13 dan 14 Januari."Paginya, sebelum ke RS pukul 07.00 WIB, para calon diminta minum air putih dua gelas. Selanjutnya pemeriksaan pada hari kedua untuk darah, urine termasuk oleh BNN, penyakit dalam dan kesehatan jiwa," jelasnya.
 
Ramlan menambahkan, pemeriksaan terdiri dari beberapa tahapan. Di antaranya pemeriksaan standar, mata, pendengaran, penciuman, urologi, bedah, jantung dan pemeriksaan penunjang seperti treatment Elektrokardiogram (EKG).
 
Pemeriksaan kesehatan tersebut, sambungnya, berbeda dengan lima tahun lalu. Sesuai Peraturan KPU yang baru pada Desember Tahun 2017 disebutkan ada keterlibatan dari pemeriksaan psikologi oleh Perhimpunan Psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pemeriksaan bebas narkoba. "Menurut kita RS sebenarnya sudah lengkap. Namun karena ini peraturan KPU, kita patuhi peraturannya sesuai kebutuhan KPU," pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker