Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
beritasumut.com - Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Said Abdullah, mempersoalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi dirinya dari Pilkada Banjarbaru. Said meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru yang menetapkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai pemenang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar, dalam sidang perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Amar mengatakan rekomendasi Bawaslu yang menjadi dasar keputusan diskualifikasi hanya memuat rekomendasi pelanggaran administrasi, bukan diskualifikasi.
Amar mengatakan dalam laporannya, Wartono hanya melaporkan Aditya Muti yang merupakan petahana Walikota Banjarbaru. Namun, KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu justru mendiskualifikasi Aditya Mufti dan Said Abdullah. Diskualifikasi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.
"Tidak didahului telaah hukum atau tidak ada panggilan terhadap pihak Pak Said dan pihak Pak Aditya yang dilaporkan maupun Bawaslu, sebelum dilakukannya rapat pleno. Lalu, tiba-tiba keluar diskualifikasi," kata Amar.
Aditya-Said didiskualifikasi KPU dari Pilkada Banjarbaru 2024 kurang dari sebulan sebelum pencoblosan. Namun, saat itu, surat suara Pilkada Banjarbaru telah dicetak oleh KPU.
Akibatnya, dalam surat suara masih terdapat gambar Aditya-Said. Namun, pemilih yang mencoblos Aditya-Said dianggap sebagai suara tidak sah. Imbasnya, pasangan Lisa Halaby-Wartono menjadi pemenang dan mendapatkan suara 100 persen.
Said pun keberatan dengan Keputusan KPU untuk mendiskualifikasinya. Padahal, Said bukan merupakan pihak yang dilaporkan ke Bawaslu. Amar mengatakan seharusnya Siad tetap dibiarkan ikut berkontestasi sendiri tanpa pasangan di Pilkada Banjarbaru.
"Pemohon (Said Abdullah) bukan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi, hanya terhadap calon wali kotanya saja (Aditya Mufti) yang merupakan petahana pada saat itu," kata dia.
Dalam petitumnya, Said Abdullah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Pemohon juga meminta perolehan 78.736 suara terhadap dirinya dan Aditya Mufti dinyatakan sebagai suara sah.
"Atau memerintahkan kepada KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Banjarbaru dengan suara pemilih pasangan calon nomor urut 2 menjadi suara sah pemohon," kata Andzar Amar.
[br] Hasil Pilkada Banjarbaru
Sementara itu, penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Hasilnya, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.
"Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah," ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).
Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.
Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 sedangkan suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.
[br] Aditya-Said Didiskualifikasi Sebulan Jelang Coblosan
KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.
Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara. KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.(dtc)
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
Suasana di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendadak tegang. Massa aksi Dewan Peduli Negri kali ini yang dipimpin oleh K
Peristiwa
beritasumut.com Hening malam waktunya istirahat bagi setiap orang. Namun kondisi dinginnya malam menjadi teman yang mengiringi perjalanan p
Sosok
beritasumut.com Memenuhi tren kebutuhan ruang kerja modern yang mengutamakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup (worklif
Ekonomi
Australia U19 keluar sebagai juara Piala AFF U19 2026 setelah menaklukkan Thailand dengan skor 20 pada laga final di Stadion Utama Sumate
Berita
Cahaya lilin perdamaian menerangi Lapangan Benteng Medan pada perayaan Waisak 2570 BE/2026, Sabtu malam (13/6/26).
Peristiwa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal dengan mengga
Politik & Pemerintahan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan tenaga kerja masa depan d
Politik & Pemerintahan
Judi terbesar di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/6/2026).
Berita
Maraknya judi ketangkasan tembak ikan logo "AB" di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, menuai sorotan tajam. Dalam hal ini, Polsek Hamparan Pe
Peristiwa