Sabtu, 27 Juni 2026

Mendagri Lantik Sembilan Penjabat Gubenur, Hassanudin Jadi Pj Gubernur Sumut

Selasa, 05 September 2023 14:00 WIB
Mendagri Lantik Sembilan Penjabat Gubenur, Hassanudin Jadi Pj Gubernur Sumut
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) gubernur. Sembilan penjabat gubernur itu bakal bertugas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pelantikan para Pj Gubernur itu digelar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). Pelantikan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menpan-RB Abdullah Azwar

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Kemudian, sembilan penjabat gubernur itu maju ke depan. Tito lalu membimbing pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh sembilan penjabat gubernur itu.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa," kata sembilan penjabat gubernur.

Berikut ini nama sembilan Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:

1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Sebagai informasi, jabatan Gubernur Sumut dan sejumlah gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.(int)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Terima Penghargaan Pin Emas, Pedang dan Piagam dari Kapolri
Mendagri Lantik Agus Fatoni Sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara
Pimpin Apel Terakhir Bersama ASN dan Staf, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Beri Pesan Ini
Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Pj Gubernur Hassanudin Harap Hubungan Aceh dan Sumut Semakin Kuat
Pj Gubernur Sumut Tanam Cabai hingga Beri Bantuan ke Petani Karo
Pj Gubernur Sumut Tampilkan Batik Motif ‘Bagas Godang‘ di Hadapan Presiden
komentar
beritaTerbaru
hit tracker