Selasa, 28 April 2026

BUMN Merugi, Rudi Hartono Bangun Dukung Aturan Komisaris dan Dirut Harus Bertanggung Jawab

Senin, 13 Juni 2022 21:15 WIB
BUMN Merugi, Rudi Hartono Bangun Dukung Aturan Komisaris dan Dirut Harus Bertanggung Jawab
BERITASUMUT.COM/BS02
Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan aturan jika seluruh komisaris BUMN untuk bertanggung jawab jika perusahaan plat merahnya merugi.

Menurut legislator asal Dapil Sumut III ini, langkah yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu sudah sangat tepat. Selama ini, lanjutnya, jika BUMN merugi para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian.

“Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN,” ujar Rudi dalam siaran tertulisnya, Senin (13/06/2022).

Baca Juga : Bobby Nasution Realisasikan Janji Kampanye Bangun Jembatan Titi Dua Sicanang

"Komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Jadi naik turunnya, hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggung jawabannya.Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan,” papar Rudi.

Dengan dikeluarkannya PP No.23 tahun 2022 oleh Presiden Jokowi, kata Politikus NasDem ini, akan membuat semua direksi dan jajaran bepikir menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam membuat kebijakan.“Jika nanti kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punhisment atau hukuman dan ada rewad ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal,” tegas Rudi.

[br] Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Dalam beleid PP terbaru, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).

Dalam ayat tersebut disebutkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Setiap anggota komisaris dan dewan pengawas direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Selain itu, Jokowi juga melarang direksi BUMN menjadi calon legislatif, calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.(BS02)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan Komisi VI DPR RI
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
Ribuan Masyarakat di Medan Tumpah Ruah Rayakan Pengesahan RUU TNI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker