Senin, 08 Juni 2026

BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Peserta Hingga ke 19 Desa di Kecamatan Merek, Karo

Jumat, 25 Agustus 2017 22:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Peserta Hingga ke 19 Desa di Kecamatan Merek, Karo
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ratusan perangkat desa yang tersebar di 19 Desa Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara berlega hati karena terhitung sejak bulan Agustus 2017 telah menjadi peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo, Sumatera Utara.
 
“Untuk seluruh perangkat desa dari mulai kepala desa sampai seluruh perangkatnya telah terdaftar sejak Agustus 2017 dan telah dibayarkan iurannya hingga 17 bulan ke depan,” jelas Camat Merek yang diwakili Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Drs Thomas Ginting dalam acara penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Kepala Desa di aula Kantor Camat Merek, Jumat (25/08/2017).
 
Adapun program yang diikuti adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Kepala Desa. Sementara untuk aparat desa masih 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Karena terbatasnya anggaran, baru 2 program untuk Aparat Desa. Kedepan, kita rencanakan untuk ditingkatkan menjadi 3 program, sekaligus pendaftaran BPD,” jelas Thomas Ginting.
 
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo-Kabanjahe Sanco Simanullang ST MT mengungkapkan, jaminan sosial tenaga kerja bagi para perangkat desa bertujuan untuk peningkatan taraf hidup para perangkat desa. “Pemberian jaminan sosial ini pada gilirannya mampu meringankan beban para perangkat desa apabila terjadi sesuatu di luar harapan,“ ungkap Manullang yang berharap agar seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karo dapat mengikuti langkah maju Kecamatan Merek.
 
"Apabila perangkat desa meninggal dunia karena bukan kecelakaan kerja, maka santunan akan diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 24 juta. Bahkan bila terjadi kecelakaan pada saat bekerja meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan Rp 135 juta, ditambah beasiswa satu orang anak sebesar Rp 12 Juta," sambungnya.
 
“Bagi Bapak Ibu Kepala Desa yang akan mendaftarkan warganya dibawah Usia 55 tahun, dengan Iuran Rp 16.800 per orang/bulan, cukup mempersiapkan Rekap Daftar Nama tenaga kerja per desa disertai Nomor Induk KTP Elektronik. Selanjutnya silahkan mengirimkan ke email kcp.karo@bpjsketenagakerjaan.go.id untuk segera kita proses,” tutup Manullang. (Rel)

Tags
beritaTerkait
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
komentar
beritaTerbaru
hit tracker