Rabu, 21 Mei 2025

Wabup Sampaikan Penjelasan Bupati Mengenai Ranperda RPJMD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024

Selasa, 18 Januari 2022 16:00 WIB
Wabup Sampaikan Penjelasan Bupati Mengenai Ranperda RPJMD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Melalui sidang DPRD, Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan penjelasan Bupati Deli Serdang mengenai Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024, Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H Nusantara Tarigan Silangit. Turut hadir Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya, Forkopimda Deli Serdang, para Anggota DPRD Deli Serdang lainnya beserta para Staf Ahli, Kepala OPD serta Kabag di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Senin (17/01/2022).

Wakil Bupati Deli Serdang, HMA Yusuf Siregar menyampaikan secara umum perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2019-2024 disebabkan terjadinya kejadian luar biasa wabah Pandemi Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional yang berdampak pada perubahan asumsi indikator makro daerah sehingga daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga:

Baca Juga : Pemkab Deli Serdang Gelar Rapat Evaluasi TPID Menghadapi Natal dan Tahun Baru

Ruang lingkup perubahan perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2019-2024 diantaranya penjelasan latar belakang perubahan RPJMD Кabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan pembaharuan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan perubahan, pembaharuan data dan informasi pembangunan yang meliputi aspek geografis, demografis, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah dari sebelumnya tahun 2013-2018 menjadi 2016-2020.

Baca Juga:

Penyesuaian kerangka pendanaan dengan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perhitungan kembali kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran 2023-2024, penyesuaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja, pembangunan, pemetaan program prioritas pembangunan yang mendukung langsung terhadap pencapaian indikator makro, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, pembaharuan target kinerja dan kebutuhan pendanaan program perangkat daerah, pembaharuan target kinerja indikator makro, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, ranperda ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas; menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat; menjamin keberlanjutan pemeliharaan menjamin pemanfaatan prasarana. Sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum; mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga perumahan. pemerintah daerah, dan pengembang. (BS05)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
Bupati Langkat Santuni Santri Tarawih Dan Tadarus Di Rumah Dinas
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Walikota dan LD FEB UI Bahas RPJMD Kota Pematangsiantar 2025-2029
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
komentar
beritaTerbaru
hit tracker