Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Beritasumut.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyerahterimakan barang milik daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 4/2001 tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan, yang mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Hal itu disampaikan Pj Sekdaprov Sumut Affi Lubis pada pertemuan yang dihadiri langsung Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, di Ruang Rapat II, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (07/12/2021).
Adapun serah terima aset atau barang milik daerah dimaksud, dari Kabupaten Tapsel kepada Kota Padangsidimpuan dan sebaliknya. Termasuk juga dari Kota Padangsidimpuan ke Pemprov Sumut. "Kalau kita lihat, ini adalah konsekuensi dari Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan. Jadi dengan berakhirnya acara ini, maka sebenarnya sudah tuntas masalah aset, setelah terjadi pemekaran kota dari Kabupaten Tapsel. Sehingga tidak ada lagi permasalahan (secara administrasi)," ujar Afifi melalui Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga.
Meskipun di dalamnya juga ada penyerahan barang milik daerah yang diserahkan oleh Pemko Padangsidimpuan kepada Pemprov Sumut, namun Ismael memastikan bahwa pihaknya berlaku sebagai fasilitator, atau pemerintah atasan. "Kita gunakan pendekatan kekeluargaan, semua bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi sudah kita kondisikan, dan tuntaskan," katanya, usai pertemuan yang dibuka Pj Sekdaprov bersama Inspektur Sumut Lasro Marbun.
Baca Juga:
Baca Juga : Rutan Padangsidimpuan Gelar Pendidikan Kesetaraan untuk Warga Binaan
Dengan penyerahan tersebut, tambahnya, segala tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah ada pada Pemko Padangsidimpuan. Baik pengamanan aset secara fisik, administrasi, maupun secara hukum. Berdasarkan informasi, jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 41 bidang, dimana dua di antaranya dikembalikan kepada Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel. Sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.
Baca Juga:
"Kami apresiasi kepada Pemprov Sumut, Kemendagri dan KPK yang sudah berperan dan bertanggung jawab memfasilitasi (pertemuan). Sehingga penyerahan aset barang milik daerah ini, termasuk sudah kita lakukan tadi penandatanganan (berita acara serah terima/BAST)," kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution usai pertemuan. Sementara untuk barang milik daerah tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti langkah ini, mengingat masih ada hal yang harus dikoordinasikan dengan Pemkab Tapsel, sebagai daerah yang merupakan induk, sebelum terjadi pemekaran. (BS03)
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa