Sabtu, 25 April 2026

Menaker Dorong Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan secara Online

Minggu, 05 September 2021 13:00 WIB
Menaker Dorong Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan secara Online
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online melalui situs website http://wajiblapor.kemnaker.go.id. Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.

"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," kata Ida Fauziyah, dilansir dari Kemnaker.go.id, Minggu (05/09/2021)

Ida Fauziyah menjelaskan, bagi Perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online. Kemnaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan. Dia mengungkapkan berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta. Namun hingga sekarang yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 sebesar 359.872. "Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit," katanya.

Baca Juga:

Baca Juga : Menaker Minta Anggota ASEAN Lindungi Pekerja Perempuan Selama Pandemi COVID-19

Ida menilai pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh. "Tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Ida, pendaftaran perusahaan melalui WLKP online, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam SISNAKER. "Di antaranya layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan (Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll) untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh," pungkasnya. (BS09)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Diduga Palsukan Dokumen Nasabah : Asuransi Sequis Life dan PT Deswa Invisco Multitama Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Pemko Binjai Tandatangani MoU dengan Kemnaker RI, Sinergikan Data Ketenagakerjaan untuk Perluas Akses Kerja dan Pelatihan
Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya
Pertamina Peringkat Ke-32 di Daftar 500 Perusahaan Terbaik Se-Asia Pasifik
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Bandel Terkait Tanah dan Hutan Ditindak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker