Sabtu, 09 Mei 2026

Kemnaker Imbau Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Tingkatkan Reputasi dan Prestasi

Sabtu, 14 Agustus 2021 22:00 WIB
Kemnaker Imbau Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Tingkatkan Reputasi dan Prestasi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Mengingat penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan, untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,“ ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dilansir dari Kemnaker.go.id, Sabtu(14/08/2021).

Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.

Baca Juga:

Baca Juga : 271 Pekerja Migran Indonesia Dikirim ke Jepang, Kerjasama IJEPA Batch XIV

Dilihat dari rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, Anwar Sanusi mengakui masih terhitung rendah. Untuk itu, melalui penyelenggaraan ULD yang memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas, semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.

Baca Juga:

[br] Anwar Sanusi menjelaskan, penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan ini, Anwar Sanusi mengatakan pasal penting terkait dengan pekerjaan adalah Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri,” ujarnya.

Baca Juga : Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengingatkan, isu disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan, baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.

"Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," tandasnya. (BS09)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Baitulmaal Muamalat Sumut Gelar Inklusi Sosial di Ramadan
Dalam Membangun, Pemko Medan Perhatikan Kebutuhan Penyandang Disabilitas
Warga Antusias Ikuti Pelatihan Keterampilan yang Diselenggarakan Bappeda Kota Medan
Bappeda Medan Beri Pelatihan Keterampilan kepada Difabel dan Wanita Kepala Rumah Tangga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker