Minggu, 27 September 2026

Pemko Gunungsitoli Laksanakan Rakor Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa

Minggu, 20 Juni 2021 11:00 WIB
Pemko Gunungsitoli Laksanakan Rakor Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Untuk mempercepat penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) Tentang Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli.

Walikota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi bertujuan selain untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Tahun 2021 juga dilakukan pencanangan Desa Cinta Statistik yang merupakan program quickwins Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penguatan kegiatan statistik ditingkat desa yang dilakukan secara berkesinambungan untuk memenuhi monografi, penyajian data melalui infografis di media sosial maupun website Desa.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Pemko Gunungsitoli Apresiasi Tim KPK

“Dan yang lebih penting pada kesempatan ini kami memberikan penghargaan kepada desa yang tercepat menetapkan APBDes dan telah menyalurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2021 serta kepada Desa yang seluruh warganya bebas buang air besar sembarangan (BABS)," ungkap Walikota dilansir dari laman gunungsitoli, Minggu (20/06/2021).

Terkait dengan pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa tersebut, Walikota menekankan beberapa hal yang harus dilakukan yakni, Pemerintahan Desa agar segera melaksanakan percepatan penetapan APBDes, karena sampai bulan Juni 2021 Desa yang telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 di Kota Gunungsitoli masih sangat sedikit.

"Bagi Desa yang telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 agar segera menyalurkan BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT ini diharapkan akan membantu perekonomian masyarakat penerima manfaat," terang Walikota.

[br] Berdasarkan ketentuan, bahwa untuk penanganan Covid-19 yang tepat guna dan tepat sasaran, Desa wajib mengalokasikan 8% (delapan persen) dari pagu Anggaran Dana Desa Tahun 2021, dan yang paling penting relawan Desa lawan Covid-19 betul-betul berperan dalam pencegahan, penanganan yang tepat, edukasi atau pembinaan yang intens terhadap masyarakat Desa serta mendukung fasilitasi penanganan Covid-19.

Proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes tahun 2022 dilaksanakan tepat waktu. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 mengamanatkan bahwa proses Ranperdes RKPDes dan APBDes wajib dibahas dan disepakati bersama BPD paling lambat bulan Oktober tahun berkenaan.

Sebelumnya, Kepada Dinas PMDK Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa S Sos melaporkan, bahwa tujuan pelaksanaan rapat koordinasi tersebut adalah, agar tercapai percepatan penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2021, sehingga penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2021 dapat segera disalurkan kepada KPM, Pemerintah Desa dan BPD dapat melakukan penanganan covid-19 dengan tepat guna dan tepat sasaran; proses penyusunan, pembahasan, penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2022 dilaksanakan tepat waktu.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sukarame
Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Presiden Prabowo Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa
Polrestabes Medan Gerebek Narkoba di Desa Paya Geli, 3 Pelaku Diringkus, Barak Dibakar
Mendag dan Mendes PDT Targetkan Ribuan Desa Ekspor
komentar
beritaTerbaru
hit tracker