Minggu, 19 April 2026

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Usulkan Pemecatan Oknum PNS di Sumut Tersangkut Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19

Sabtu, 22 Mei 2021 22:00 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Usulkan Pemecatan Oknum PNS di Sumut Tersangkut Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara. Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujar MenPANRB Tjahjo Kumolo, dilansir dari Setkab.go.id, Sabtu (22/05/2021).

Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. "Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS," imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Gubernur Sidak ASN Pemprov Sumut Usai Libur Lebaran, Edy Rahmayadi Tegur Oknum PNS Tidak Tahu Tupoksi

Tjahjo berharap, penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. “Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Baca Juga:

[br] Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. “Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.

Lebih jauh, Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11
Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera
Gubernur Sumut Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan
Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal
Jajaki Kerja Sama dengan SUCOFINDO, Pj Gubernur Sumut Sebut Ini Kerja Sama yang Strategis
Warga Asal Sumut Antusias Ikuti Temu Ramah Pemprov di Pesta Pulau Pinang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker