Selasa, 19 Mei 2026

Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum Lebih Mudah

Rabu, 24 Maret 2021 23:10 WIB
Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum Lebih Mudah
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pastikan pengadaan tanah bagi infrastruktur dan kepentingan umum lebih mudah. Seperti yang diungkapkan oleh Arie Yuriwin selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah.

Arie Yuriwin memaparkan, sebagai tindak lanjut amanat UUCK telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tentunya dengan terbitnya PP ini, Kementerian ATR/BPN berharap penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pelaksanaan program strategis nasional semakin dipermudah.

Baca Juga : 4 Mafia Tanah di Desa Sena dan Tumpatan Nibung Berhasil Ditangkap, Gubernur Edy Rahmayadi Apresiasi Kecepatan Tim Penyidik

"Saat ini Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN sebagai pelaksana dari PP Nomor 19 tahun 2021," ujar Arie dilansir dari laman atrbpn.go.id, Rabu (24/03/2021).

Dengan PP Nomor 19 tahun 2021 diharapkan membuat segala proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum menjadi terukur dan sudah ada yang bertanggung jawab masing-masing, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hasil, hingga pengadaan tanah. Selain itu, diharapkan adanya kepastian jangka waktu untuk masing-masing tahapan kegiatan proses pengadaan tanah.

Selama ini, Kementerian ATR/BPN mendapat hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah seperti dokumen perencanaan yang belum lengkap, adanya tanah berkarakteristik khusus, rencana pembangunan yang belum sesuai dengan kaidah tata ruang, izin pelepasan lahan yang belum siap, juga tidak tersedianya anggaran untuk ganti rugi tanah. “Dengan adanya UUCK ini, kita menfasilitasi pengadaan tanah demi mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pembangunan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Arie Yuriwin.

[br] Ketika ditanya prioritas pembangunan yang dijalankan pemerintah, Arie Yuriwin menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, di mana ada 201 proyek strategis nasional dan 10 program strategis nasional.

Baca Juga:

Dengan adanya PP Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, diharapkan semua program strategis termasuk untuk penyediaan jalan, bandara, pelabuhan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), lahan untuk program ketahanan pangan dan lainnya harus selesai sebelum akhir tahun 2024. “Jika target program sebelum akhir 2024, pengadaan tanahnya tentu harus selesai terlebih dahulu sebelumnya,” tambah Arie Yuriwin.

Lebih lanjut, menurut Arie Yuriwin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi serta koordinasi PP Nomor 19 tahun 2021 kepada instansi dan lembaga terkait yang mengadakan pengadaan tanah.

Sebagai contoh, saat pengadaan tanah, menyangkut tanah di hutan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengadaan tanah tersebut, dan semua peraturan mengenai hal ini sudah tertuang jelas pada PP Nomor 19 tahun 2021. Selain itu, melalui PP Nomor 19 tahun 2021, Kementerian ATR/BPN telah membangun Sistem Informasi Pengadaan Tanah sebagai dasar untuk mengevaluasi dan mengawasi pengadaan tanah.(BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Pemanfaatan Sumber Daya Secara Bijak
Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Tata Kelola Pertanahan Jadi Perhatian
Sekda Langkat Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Digitalisasi Pemerintahan
Kantor Kementerian ATR/BPN Terbakar, Begini Penjelasan Menteri
komentar
beritaTerbaru
hit tracker