Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD Dairi, pertenga. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sabam Sibarani SSos, didampingi Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang SH ini, dihadiri Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemkab Kabupaten Dairi.
Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Dairi atas perhatian, kerja keras dan sinergitas bersama. Hal ini mulai dari pembukaan masa sidang sampai dengan penyampaian pendapat fraksi dapat terselenggara dengan baik kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dengan Bupati Dairi atas 6 (enam) Ranperda Kabupaten Dairi yang sudah diselesaikan dengan baik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Keenam Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi. Kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi,†ucap Bupati Eddy Berutu, dilansir dari Dairikab.go.id, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga:
Bupati Dairi menambahkan, tentu ada saja terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah antara pihak eksekutif dan anggota dewan yang merupakan dinamika penyelenggaraan pemerintahan. "Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi," sambung Eddy Berutu.
Adapun keenam Raperda yang disahkan menjadi Perda, yang merupakan prakarsa DPRD dan pihak eksekutif, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Dairi Tahun 2020-2034, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan perda inisiatif DPRD.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Dairi Depriwanto Sitohang menyampaikan telah selesai membahas 7 (tujuh) Ranperda bersama Eksekutif. Adapun hasil â€"hasil pembahasan telah kami sampaikan pada Rapat Internal DPRD Kabupaten Dairi untuk diteruskan di paripurna untuk mendapat persetujuan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Dairi. Dalam sidang paripurna tersebut juga diputuskan penundaan pembahasan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Dairi. (BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar