Minggu, 19 April 2026

Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja, Menko Polhukam Mahfud MD Sampaikan 7 Statemen Ini

Jumat, 09 Oktober 2020 22:00 WIB
Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja, Menko Polhukam Mahfud MD Sampaikan 7 Statemen Ini
BERITASUMUT.COM/IST
Mahfud MD
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pernyataan pemerintah merespons perkembangan situasi politik dan keamanan terkini pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah pada Oktober 2020 yang lalu.

“Saya mewakili keseluruhan pemerintah melalui Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, malam ini akan menyampaikan pernyataan pemerintah terkait dengan kondisi politik dan keamanan pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu,” kata Mahfud MD, dilansir dari Setkab.go.id, Jumat (09/10/2020).

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Berikut pernyataan lengkap pemerintah tersebut:

Baca Juga:

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Satu, Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga:

Kedua, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Keempat, Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Kelima, Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

Keenam, Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas Undang-Undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

Ketujuh, Sekali lagi, Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Bupati Langkat Temui Pendemo, Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan di Kecamatan Selesai
Bentangkan Bendera Raksasa, Berikut 13 Tututan Demonstran 'Indonesia Gelap'
 Geruduk Kantor Kejati Sumut, Massa Barisan Intelektual Sumut Desak Dugaan Korupsi RSUD Pancur Batu Diusut Tuntas
"Geruduk" Mako Polrestabes Medan, Emak-Emak Minta Tokoh Masyarakat Pancur Batu Diamanta Sembiring Dibebaskan
 Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR
Presiden Jokowi Tunjuk Mendagri Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker