Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
Beritasumut.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,†ujar Plt Karo Humas BKN, Paryono, dilansir dari Setkab.go.id, Jumat (01/05/2020).
Menurut Plt Karo Humas BKN, mekanisme penegakan disiplin PNS yang diatur dalam pedoman SE Kepala BKN ini mencakup tata cara proses penjatuhan hukuman disiplin, berupa: Pertama, pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin melalui media elektronik oleh atasan langsung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan secara virtual. “Apabila PNS yang akan diperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan virtual yang ditetapkan, maka dilakukan pemanggilan kedua,†imbuh Paryono.
Baca Juga:
Namun jika PNS tersebut tidak hadir pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam pemanggilan kedua, lanjutnya, maka Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Kedua, mekanisme pemeriksaan pada prinsipnya dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan physical distancing atau protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah. Namun, Plt. Karo Humas BKN sampaikan, proses pemeriksaan ini tentu dapat dilakukan secara virtual misalnya melalui teleconference.
Pemeriksaan virtual ini dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS yang diperiksa melalui media elektronik,†terang Plt Karo Humas BKN.
Baca Juga:
Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani atau menyampaikan kembali Berita Acara yang sudah ditandatangani, menurut Plt. Karo Humas BKN, Berita Acara yang telah ditandatangi atasan langsung atau tim pemeriksa dianggap cukup. “Sementara apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung yang bersangkutan wajib menjatuhkan hukuman disiplin,†terangnya.
Apabila kewenangan ada pada Pejabat yang lebih tinggi, imbuhnya, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hirarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin. Ketiga, penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Untuk penyampaian keputusan penjatuhan tersebut, lanjut Paryono, diupayakan dilakukan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Kententuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan. “Namun keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini juga dapat disampaikan lewat media elektronik misalnya berupa email,†tegasnya.
PNS yang telah menerima keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini, menurut Plt. Karo Humas BKN, wajib menandatangani tanda terima/tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada Pejabat yang berwenang. “SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 29 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan Covid-19,†pungkasnya. (BS09)
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
Suasana di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendadak tegang. Massa aksi Dewan Peduli Negri kali ini yang dipimpin oleh K
Peristiwa
beritasumut.com Hening malam waktunya istirahat bagi setiap orang. Namun kondisi dinginnya malam menjadi teman yang mengiringi perjalanan p
Sosok
beritasumut.com Memenuhi tren kebutuhan ruang kerja modern yang mengutamakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup (worklif
Ekonomi
Australia U19 keluar sebagai juara Piala AFF U19 2026 setelah menaklukkan Thailand dengan skor 20 pada laga final di Stadion Utama Sumate
Berita
Cahaya lilin perdamaian menerangi Lapangan Benteng Medan pada perayaan Waisak 2570 BE/2026, Sabtu malam (13/6/26).
Peristiwa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal dengan mengga
Politik & Pemerintahan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan tenaga kerja masa depan d
Politik & Pemerintahan
Judi terbesar di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/6/2026).
Berita
Maraknya judi ketangkasan tembak ikan logo "AB" di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, menuai sorotan tajam. Dalam hal ini, Polsek Hamparan Pe
Peristiwa