Selasa, 21 April 2026

Pemko Medan Ikuti Video Conference Terkait Arahan Kebijakan Pemerintah Pusat Tentang PPSB

Kamis, 09 April 2020 21:05 WIB
Pemko Medan Ikuti Video Conference Terkait Arahan Kebijakan Pemerintah Pusat Tentang PPSB
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti Video Conference terkait Arahan Kebijakan Pemerintah Pusat tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (09/04/2020). Video Conference ini diikuti oleh Jajaran Menteri, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur, serta Wali Kota/Bupati.

Dilansir dari Pemkomedan.go.id, Kamis (09/04/2020), pelaksanaan Video Conference ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan presiden Jokowi dalam sidang kabinet terbatas terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna penanganan penyebaran virus Covid-19. Dari ruangan Command Center Dinas Kominfo, Plt Wali Kota Medan diwakili Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Al Rahman MM, didampingi segenap Pimpinan OPD mengikuti dan mendengarkan dengan seksama arahan Pemerintah Pusat.

Arahan Kebijakan Pemerintah Pusat Tentang PPSB ini disampaikan dan dipimpin Menkopolhukam, Mahfud MD. Dikatakan Mahfud MD, Presiden Jokowi secara resmi telah menetapkan Pemberlakuan PPSB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Dijelaskan Menkopolhukam, Penetapan PPSB di suatu Daerah nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020.

Selanjutnya Mendagri, Tito Karnavian, juga menjelaskan terkait kebijakan Pemerintah Pusat Tentang PPSB, bahwa nantinya Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data. Diantaranya peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.

Baca Juga:

Selain itu dijelaskan Mendagri, Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. (BS09)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker