PFI - Jurnalis Medan Doa Bersama untuk Lima Pewarta Foto yang hilang Kontak
beritasumut.com Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, bersama sejumlah jurnalis di Kota Medan menggelar doa bersama bagi lima pewarta foto ya
Peristiwa
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD, menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas guna penanganan Virus Corona (Covid-19).
Hal ini terungkap saat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengikuti video conference bersama dengan Mendagri melalui ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan, Rabu (08/04/2020).
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekda Kota Medan didampingi Inspektur Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Bappeda Irwan Ritonga, Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Suherman, Kaban Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Tengku Ahmad Sofyan, dan Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan SI Dongoran, mengaku siap untuk melakukan refocusing dan evaluasi anggaran guna mempercepat penanganan dan menangani masyarakat yang sudah terkena Covid-19.
Baca Juga:
"Refocusing anggaran itu harus terfokus kepada tiga hal diantaranya yaitu untuk digunakan sebagai pencegahan Covid-19, maupun yang sudah terkena. Selain itu juga penyediaan anggaran untuk jaringan pengamanan sosial (social safety net), serta penyediaan anggaran untuk menjaga kelangsungan perekonomian di masing-masing daerah," jelas Sekda, dilansir dari Pemkomedan.go.id, Rabu (08/04/2020).
Selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, jelas Sekda lagi, sudah banyak surat edaran yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta stament langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dimana sistem pengadaan barang dan jasa harus berpedoman dengan ketentuan yang baru dan sangat disederhanakan.
Baca Juga:
“Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bukan penunjukan langsung. Artinya, di rekaman yang ditunjuk langsung untuk pengadaan. Sistem pertanggungjawaban nantinya apakah sesuai atau tidak dalam harga satuan dan sebagainya, itu adalah lost audit. Oleh karenanya dalam proses pengadaannya, wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat dan BPKP di wilayah masing-masing, sehingga dapat dipertanggung jawabkan,†kata Sekda.
Sebelumnya melalui vidcom yang diikuti sebanyak 519 Kepala Daerah baik tingkat I maupun tingkat II ini, Mendagri menyatakan bahwa saat ini dunia sedang menghadapi wabah virus yang sangat luar biasa dan yang terluas selama sejarah umat manusia. Karena itu di perlukan penanganan yang khusus untuk berperang melawan virus yang tidak terlihat ini sebab pengaruhnya sangat berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi setiap negara.
"Untuk nenghadapi virus ini kita mengambil strategi bagaimana mengutamakan kesehatan publik namun juga tetap menjaga ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam," kata Mendagri.
Karena itulah untuk menghadapi ancaman covid19 ini Mendagri telah mengeluarkan instruksi no 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah, yang mana salah satu pointnya yaitu mengharuskan daerah melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas.
"Kita harus bersinergi untuk berperang melawan covid19 ini, karena wabah ini tidak hanya berdampak terhadap kesehatan saja, melainkan juga berdampak terhadap ekonomi yang nantinya akan berpengaruh pula terhadap sosial," lanjut Mendagri.
Sementara itu Ketua KPK, Firli Bahuri Dalam vidcom tersebut menekankan bahwa subjek hukum yang mengambil kebijakan tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana kecuali tanggung jawab administrasi. "Namun demikian jika ada fakta yang membuktikan subjek hukum dalam mengambil kebijakan memperoleh kickback atau mengetahui dengan sadar akan ada akibat menimbulkan kerugian negara, tetapi membiarkan atau dengan sengaja, yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor," pungkasnya. (BS09)
beritasumut.com Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, bersama sejumlah jurnalis di Kota Medan menggelar doa bersama bagi lima pewarta foto ya
Peristiwa
beritasumut.com Upaya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Myanmar yang dilakukan W (41), warga Medan terhadap SAH (29), warga Tanjung B
Peristiwa
beritasumut.com Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang merupakan targe
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi y
Olahraga
beritasumut.com Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan,
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PSMS Medan harus puas membawa pulang satu poin setelah bermain imbang 22 melawan Sumsel United pada laga perdana Pegadaian
Olahraga
beritasumut.com Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 13 pemuda diduga terlibat geng motor dan tawuran di Belawan, Kota Medan Sumatera Utar
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu Kecamatan Medan Peti
Peristiwa
beritasumut.com Orang baik harus berpolitik, jika tidak maka orang jahat yang akan berkuasa. Pesan penuh makna ini disampaikan Ketua Dewan
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) terpaksa menyamar jadi penarik betor untuk dapat me
Peristiwa