Senin, 17 Agustus 2026

Terkait Pembinaan Majelis Taklim, Juraidi Sebut Jika Tidak Daftar, Tidak Ada Sanksi

Sabtu, 30 November 2019 23:15 WIB
Terkait Pembinaan Majelis Taklim, Juraidi Sebut Jika Tidak Daftar, Tidak Ada Sanksi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Peraturan Menteri Agama (PMA) No.29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat sorotan. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Ri, Juraidi menegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
 
"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," terang Juraidi dilansir dari Kemenag.go.id, Sabtu (30/11/2019).
 
Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. "Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," lanjutnya. 
 
Dijelaskannya, ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah. "Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," jelasnya.  
 
PMA ini, paparnya, juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu rukun majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik. 
 
Selain jamaah,  rukun majelis taklim lainnya adalah ustadz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik. "Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan majelis taklim," tandasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Tahun Baru 2022, Menag Ajak Umat Jadikan Nilai Agama Motivasi Berbuat Kebajikan
Menag Ucapkan Selamat Natal Tahun 2021, Terus Bergerak untuk Perkuat Persaudaraan
MUI Buka Sekolah HAM, Menag: Semoga Jadi Solusi Umat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebut Moderasi Beragama Solusi Masalah Sosial Keagamaan
Kongres Majelis Tahkim Syarikat Islam, Menag: Jaga Kerukunan Umat dalam Bingkai NKRI
Menag Pastikan Per 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Saudi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker