Rabu, 08 Juli 2026

Walikota Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Perubahan Perda RTRW

Kamis, 08 Agustus 2019 09:00 WIB
Walikota Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Perubahan Perda RTRW
beritasumut.com/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH dihadiri Wakil Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, di gedung dewan, Rabu (07/08/2019). 
 
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli, dan diikuti oleh segenap anggota dewan serta dihadiri Sekda Medan, Ir Wiriya Alrahman MM juga segenap pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Medan. 
 
Di hadapan segenap anggota dewan, Wakil Wali Kota menyampaikan, pada prinsipnya Ranperda ini mencakup dua kelompok utama, yakni materi peninjauan kembali RTRW Kota Medan Tahun 2011 – 2031 sebagai dasar dilakukannya proses revisi dan materi Ranperda Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011 – 2031 dilengkapi dengan tabel persandingan. 
 
Disampaikan Wakil Wali Kota pula, Ranperda ini terdiri dari 43 klausul perubahan pada pasal dan ketentuan yang mengatur tentang rencana struktur ruang, pola ruang, dan arahan pemanfaatan ruang. Dengan komposisi perubahan tersebut, lanjut Wakil Wali Kota, perhitungan sementara terjadi perubahan materi RTRW tidak lebih dari 20 persen sehingga hanya perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah. 
 
Wakil Wali Kota menyebutkan, persiapan yang telah dilakukan terhadap Revisi Rencana Tata Ruang ini sebenarnya sudah cukup matang, mengingat proses evaluasi pemanfaatan ruang sudah dilaksanakan pada 2016 yang ditindaklanjuti dengan penyiapan materi peninjauan kembali pada 2017. Di samping itu, lanjutnya, Pemko Medan juga memperoleh persetujuan dengan daerah perbatasan, dalam hal ini Deliserdang, serta dokumen pendukung berupa kajian lingkungan hidup strategis yang telah divalidasi oleh Pemprovsu. 
 
Disampaikan pula, ada beberapa hal yang mendasari pentingnya peninjauan kembali RTRW Kota Medan. Pertama, Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis, mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam RTRW kawasan perkotaan Mebidangpro. 
 
“Kedua, Yang tidak kalah penting adalah dinamika kota dalam kurun 5 tahun terakhir, cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata ruang,” sebutnya.(BS07)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker