Kamis, 07 Mei 2026

Izin ASN Daerah, Bupati/Walikota dan Gubernur ke Luar Negeri Harus Diberikan Paling Lambat 10 Hari

Rabu, 03 Juli 2019 16:00 WIB
Izin ASN Daerah, Bupati/Walikota dan Gubernur ke Luar Negeri Harus Diberikan Paling Lambat 10 Hari
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri.
 
Dalam surat tersebut ditegaskan,  bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
 
Surat dengan Nomor 009/5546/SJ tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, sementara Surat Nomor 009/5545/SJ ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
 
“Dalam rangka tertib administrasi dan Koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo.
 
Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan, menurut Mendagri, akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
 
“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” tutup Tjahjo.(rel)

Tags
beritaTerkait
Anggaran Kemendag Dipangkas Rp 812 M, Perjalanan Dinas-Seminar Dipangkas
Disepakati Komisi II DPR, Kemendagri Potong Anggaran Rp 2,1 T
Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 53%, Negara Hemat Rp 20 T
16 Pos Anggaran yang Dihemat Prabowo: Alat Tulis Hingga Perdinas
Presiden Prabowo Perketat Perjalanan Dinas Luar Negeri, Ini Ketentuannya
Pj Gubernur Sumut Terima Penghargaan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi dari Mendagri
komentar
beritaTerbaru
hit tracker