Minggu, 28 Juni 2026

ASN Jadi Caleg DPR/DPRD, Pilihannya Mundur atau Diberhentikan

Rabu, 03 April 2019 11:15 WIB
ASN Jadi Caleg DPR/DPRD, Pilihannya Mundur atau Diberhentikan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga memberikan penegasan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Pengurus dan Anggota Partai Politik (Parpol).
 
Melalui Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019, tertanggal 26 Maret 2019, Menteri PANRB menegaskan, bagi ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melengkapi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.“Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima,” ujar Menteri PANRB seperti dilansir dari laman setkab, Rabu (03/04/2019).
 
Adapun terhadap ASN yang menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut Surat Edaran Menteri PANRB ini, pemberhentiannya bukan mengacu pada surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan pemberhentiannya mengacu pada larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 
Oleh karena ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, menurut Surat Edaran ini, maka ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.“ASN yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri ASN yang bersangkutan,” bunyi Surat Edaran ini.
 
Keputusan pemberhentian, menurut Surat Edaran ini, ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.“Terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan ASN yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tegas Menteri PANRB.
 
Keputusan pemberhentian terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri itu, menurut Surat Edaran ini, ditetapkan paling lama 21 hari kerja setelah ASN yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 
Mengenai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon pegawai ASN, menurut Menteri PANRB melalui Surat Edaran ini, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kelulusannya sebagai calon pegawai ASN harus dibatalkan oleh Panitia Seleksi.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Jawaban Prabowo Saat Diminta Gerindra Maju Capres Lagi di 2029
Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN
Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker