Sabtu, 06 Juni 2026

Tetapkan Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03 Persen, Baru 26 Provinsi yang Sudah Lapor ke Menaker

Jumat, 02 November 2018 23:15 WIB
Tetapkan Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03 Persen, Baru 26 Provinsi yang Sudah Lapor ke Menaker
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengemukakan, hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP). Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
 
“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata  Menaker usai mengikuti Rapat Terbatas membahas mengenai Dana Desa dan Kelurahan di Istana Kepresidenan Bogor, seperti dilansir dari laman setkab, Jumat (02/11/2018).
 
Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP itu, Menaker memastikan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” jelas Hanif.
 
Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.
 
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Hanif menjelaskan besaran kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.“UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. ‎Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen,” kata Menaker
 
Sementara itu, saat ditanya moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait eksekusi kepada Tuty Tursilawawati, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai pengiriman TKI. (BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Pemko Binjai Tandatangani MoU dengan Kemnaker RI, Sinergikan Data Ketenagakerjaan untuk Perluas Akses Kerja dan Pelatihan
Arsitek Jumpa Tengah 2025, Pemko Medan Berharap Kolaborasi Terus Terjalin Untuk Pembangunan Kota
Berita Acara Sumpah Advokat Razman dan Pengacara yang Naik Meja Dibekukan
Presiden Amerika Serikat Akan Singkirkan Ideologi Transgender dari Militer
komentar
beritaTerbaru
hit tracker