Jumat, 24 April 2026

Perangkat Desa Berhak Peroleh Jaminan Pensiun

Selasa, 21 Agustus 2018 13:01 WIB
Perangkat Desa Berhak Peroleh Jaminan Pensiun
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dalam rangka mengoptimalkan kepastian  perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi perangkat desa, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Kabanjahe menghimbau seluruh perangkat desa untuk mendaftarkan seluruh aparatur desa dalam Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
“Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka dengan ini kami harapkan pendaftaran seluruh aparatur desa, termasuk juga BPD,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Kabanjahe Sanco Simanullang ST MT, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/08/2018).
 
Hal itu disampaikan usai memberikan sosialisasi pada acara Penyusunan Database Ketenagakerjaan Daerah yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jernih Tarigan, dan dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha kecil Menengah Drs Sarjani Tarigan, Kabid Ketenagakerjaan Meliana Sembiring SH, Camat dan para kepala desa.
 
Disebutkan, BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
 
“Setiap orang, termasuk orang asing wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Apalagi aparatur desa, sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, seharusnya terdahulu menjadi peserta," katanya.
 
Menurut  Manullang, Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
 
“Jaminan Kematian  merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja,” ungkap Manullang.
 
Dilanjutkan, Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan memberikan kepastian adanya kesinambungan pendapatan bagi tertanggung/peserta ketika menjalani masa purna bhakti beserta keluarganya apabila tertanggung/peserta meninggal dunia.
 
“Kami himbau desa lainnya dapat mendaftarkan diri, karena jaminan sosial bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” katanya.
 
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi Desa se- relokasi Siosar dan juga Kecamatan Merek, satu satunya Kecamatan dimana seluruh perangkat desa di kecamatan itu telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(rel)

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya
 Pemko Medan Beri Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Dukung Perluasan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Rapat Kerja Operasional Antara BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai dengan Pemerintah Kota Binjai
Walikota Medan Berikan Bantuan Sosial DJPM kepada 13.959 Pelayan Masyarakat dan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker