Kamis, 30 April 2026

DPR Minta Penambahan Hari Libur Dikaji Urgensinya

Jumat, 27 April 2018 14:00 WIB
DPR Minta Penambahan Hari Libur Dikaji Urgensinya
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Anggota Komisi Pendidikan DPR RI Yayuk Sri Rahayuningsih meminta kepada pemerintah untuk mengakaji ulang seberapa penting rencana penambahan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri dilakukan.
 
Seperti diketahui, tiga menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Dalam SKB itu tertuang bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah total jadi sembilan hari terhitung dari 11 hingga 20 Juni 2018, dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.
 
Menurut Yayuk, dirinya mengkhawatirkan penambahan hari libur ini berimplikasi mengganggu proses belajar mengajar pendidikan anak didik siswa sekolah.
 
“Kebanyakan libur begini kan lumayan mengganggu proses belajar mengajar ya. Siswa bisa banyak kehilangan kesempatan untuk menyelesiakan mata pelajarannya sesuai waktu. Jadi bisa-bisa terbengkalai gitu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/04/2018).
 
Namun jikapun rencana penambahan liburan ini tetap saja dilakukan, legislator dari Fraksi partai NasDem ini mengusulkan agar sekolah tak perlu ikut diliburkan.
 
“Kalau bisa tak perlu diliburkanlah, siswa fokus belajar saja. Lagipula cuti libur ini kan untungnya untuk pekerja baik karyawan swasta maupun pegawai negeri,” tegasnya.
 
Untuk itu dia menambahkan, penambahan hari libur cuti ini. Yayuk meminta KemenPan-RB menyiapkan saksi tegas buat pegawai negeri sipil (PNS) bila masih saja nekad bolos pada hari aktif kerja. “Dikasih sanksi yang berat gitu lho, tak sekedar teguran tapi tegas. Lagian libur sudah ditambah masa masih libur lagi, kapan kerjanya, gak produktif itu,” pungkasnya.(rel)

Tags
beritaTerkait
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Kehadiran Capai 98% di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Gubernur Sumut Pastikan Pelayanan Publik Siap Layani Masyarakat
Keppres 7/2021, Cuti Bersama Tahun 2021 Hanya Dua Hari
Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari, Hanya Tinggal 2 Hari
komentar
beritaTerbaru
hit tracker