Senin, 20 April 2026

DPRD Medan Pertanyakan Izin Manhattan Times Square Mall dan Condominium Medan

Rabu, 07 Februari 2018 17:30 WIB
DPRD Medan Pertanyakan Izin Manhattan Times Square Mall dan Condominium Medan
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif SE pertanyakan kelengkapan izin pembangunan gedung The Manhattan Times Square Mall and Condominium yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan. Jika pihak manajemen belum mengantongi kelengkapan izin, Pemko Medan didesak supaya melakukan tindakan tegas terhadap bangunan mega proyek tersebut. Pengawasan harus dilakukan guna menghindari bencana terulang pada bulan lalu dimana lantai 37 gedung Manhattan runtuh akibat kesalahan kontruksi.
 
Penegasan itu disampaikan Ahmad Arif kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Kamis (07/02/2018). Menyikapi keberadaan pembangunan Manhattan yang disinyalir belum melengkapi sejumlah izin seperti Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan lalu lintas (AMDAL Lalin) dari Kementerian Perhubungan. Sama halnya dugaan pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan, dugaan pelanggaran izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB), izin Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pelanggaran roilen badan jalan di Jalan Gatot Subroto ĺl Gagak Hitam Medan patut dipertanyakan. 
 
Arif mendesak Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan, supaya mengawasi pembangunan agar tidak menyalahi ketentuan. Jika terbukti ada pelanggaran supaya dilakukan tindakan tegas. "Selama ini pembangunan gedung Manhattan terkesan luput dari pengawasan. Kita kuatir banyak penyimpangan yang terabaikan. Kita tidak setuju jika pembangunan berdampak buruk soal estetika kota Medan," ujar Ahmad Arif. 
 
Sama halnya terkait izin AMDAL Lalin diminta dilakukan melalui kajian yang matang soal rekayasa lalu lintas. Sebab melihat keberadaan bangunan terbukti berdampak kemacetan lalu lintas di Jalam Gatot Subroto dan Jalan Gagak Hitam. Untuk itu, Dewan mempertanyakan soal izin AMDAL lalin, jika memang sudah ada patut ditinjau ulang. Menurutnya, dugaan pelanggaran GSB sangat kental. Sama halnya pelanggaran roilen patut diragukan. "Jika terbukti melakukan pelanggaran izin diminta dinas terkait supaya menindak tegas, " jelas Arif.
 
Ahmad Arif pun mendesak Dinas PKPPR harus tegas menjalankan dan menegakkan kententuan. Dinas PKPPR harus turun tinjau lapangan. Dan jika terbukti ada pelanggaran harus ditindak tegas. Terkait hal itu, dirinya mengusulkan kepada pimpinan dewan dan pimpinan Komisi D DPRD Medan agar memanggil pihak manajemen Manhattan Mall Condominium ke gedung dewan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP itu untuk mengetahui apakah izin yang diterbitkan sesuai kondisi bangunan yang sebenarnya. Begitu juga masalah ketenagakerjaan terhadap buruh bangunan dan karyawan lainnya diharapkan terjamin segala hak sesuai aturan. "Anggota DPRD Medan di komisi B yang membidangi tenaga kerja diharapkan turut melakukan pengawasan. Seperti perlindungan terhadap ketenagakerjaan buruh dan karyawan. Juga masalah izin IPAL patut dipertanyakan," pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker