Senin, 19 Oktober 2026

Dishub Sosialisasi Perwal Medan No 70 Tahun 2017 Tentang Pemindahan dan Penggembosan Ranmor

Sabtu, 21 Oktober 2017 17:30 WIB
Dishub Sosialisasi Perwal Medan No 70 Tahun 2017 Tentang Pemindahan dan Penggembosan Ranmor
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian, dan Pengembosan/Pengempesan Roda Kendaraan Bermotor (Ranmor) di Kota Medan. Sosialisasi Perwal ini dipimpin Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, di ruang rapat II Kantor Walikota Medan, Jumat (20/17/2017). 
 
"Untuk keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas, pemerintah daerah dapat melakukan pemindahan/penderekan, penguncian dan pengembosan roda kendaraan bermotor, jika kendaraan berhenti/parkir pada tempat-tempat yang dilarang pada tempat yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas, seperti disebut pada pasal 4 ayat 1 (a)" kata Kadishub yang dilansir dari pemkomedan.go.id, Sabtu (21/10/2017).
 
Dipaparkan Kadishub, pemindahan/penderekan dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan dan kesempatan selama 10 (sepuluh) menit kepada pemilik untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang layak parkir. "Jika lewat dari waktu yang ditentukan maka petugas akan melakukan penderekan/pemindahan sesuai pasal 5 ayat 4 (e)," jelasnya.
 
Kadishub berharap sosialisasi Perwal ini membawa kebaikan ke depannya. "Dengan adanya perwal 70 tahun 2017 ini diharapkan dapat meningkatkan kondisi perlalulintasan yang berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas," pungkasnya. (BS02)

Tags
beritaTerkait
Perkuat Budaya Hidup Sehat, HiLo Gelar Olahraga Bersama Komunitas Lari di Medan
Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor
Nyolong Sawit di Perkebunan Sei Semayang, Maling ini Ditangkap Polsek Medan Sunggal
KORMI Medan dan INORGA Galang Dana Pribadi Hadapi Forprovsu 2026
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
Cetak Empat Gol Tanpa Balas, PSMS Kudeta Persikad dari Puncak Grup A
komentar
beritaTerbaru
hit tracker