Rabu, 15 Juli 2026
Terkait Surat Miskin

Ombudsman Rekomendasikan Tiga Pejabat Pemko Medan Dijatuhi Sanksi

Senin, 25 September 2017 08:00 WIB
Ombudsman Rekomendasikan Tiga Pejabat Pemko Medan Dijatuhi Sanksi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menindaklanjuti saran Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pemko Medan akhirnya merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan miskin bagi warga tidak miskin yang dimanfaatkan untuk memasukkan anaknya ke SMAN 1 Medan dari jalur miskin. 
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menjelaskan, rekomendasi Pemko Medan itu merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, yang disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut melalui surat No: 700.K/673 tertanggal 18 September 2017.
 
Dalam surat yang ditandatangani Inspektur Pemko Medan Farit Wajedi tersebut dijelaskan, para pejabat yang disarankan untuk dijatuhi sanksi itu adalah Sekretaris Dinas Sosial Kota Medan Aleksander, Kepala Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Ranto Nainggolan dan Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Kelurahan Cinta Damai Sariono Saputra.
 
Aleksander sendiri disarankan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang dengan jenis hukuman penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. Jenis sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Kepala Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Ranto Nainggolan. Sedangkan Kepling VIII Sariono Saputra disarankan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian. 
 
Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan juga direkomendasikan untuk mencabut dan membatalkan Surat Keterangan Tidak Mampu An. Yandrinal Amiruddin No:460/3136 tertanggal 19 Juni 2017 yang digunakan untuk memasukkan anaknya ke SMAN 1 Medan. Selanjutnya, Camat Medan Helvetia juga disarankan untuk memerintahkan Kepala Kelurahan Cinta Damai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sesuai ketentuan yg berlaku.(rel)

Tags
beritaTerkait
Mendikdasmen Tunggu Mensesneg untuk Putuskan Konsep Baru PPDB
Pemerintah Kaji Kebijakan Pembelajaran Coding dan Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB
Launching PPDB Tingkat SMA/SMK Secara Online, Pj Gubernur: Jangan Paksakan Calon Peserta Didik Masuk Sekolah Negeri
PPDB Online Dimulai 15 Mei 2023, Asren Nasution Minta Masyarakat Pahami Teknis dan Prosedur yang Berlaku
 Hari Ini PPDB Sumut Diumumkan, Kadisdik Pastikan Tak Ada yang Didzalimi
MAN 2 Langkat Laksanakan Test Seleksi PPDB Jalur Reguler
komentar
beritaTerbaru
hit tracker