Sabtu, 31 Oktober 2026

PTPN II Mulai Lakukan Pembersihan Lahan di Pancurbatu

Kamis, 20 Juli 2017 22:15 WIB
PTPN II Mulai Lakukan Pembersihan Lahan di Pancurbatu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Guna mendukung percepatan program 1 juta rumah murah bagi rakyat yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi), PTPN II mulai membersihkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Simalingkar Bekala, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Kamis (20/07/2017). Dari total 854,26 hektar lahan yang masuk dalam HGU 171, yang dibersihkan masih sekitar 50 hektar. Dan pembersihan itu merupakan tahap pertama.
 
"Ini mulai dibersihkan karena sebelumnya sempat tidak terurus. Pembangunan perumahan ini nantinya dilaksanakan atas kerjasama PTPN II dengan Perum Perumnas," ujar Kuasa hukum PTPN II, Sastra SH MKn. 
 
Dia menjelaskan, proyek pembangunan perumahan tersebut menjadi bagian dari master plan pembangunan kota mandiri yang terintegrasi dirancang oleh kedua perusahaan berstatus BUMN tersebut. Pemilihan areal tersebut dinilai strategis, mengingat sejumlah instansi lain akan melakukan pembangunan dikawasan tersebut.
 
"Ada infrastruktur pendukung kota mandiri disana dibangun oleh lintas kementrian. Rel kereta api, universitas, rumah sakit, clean industry, pusat bisnis, dan lainnya. Meskipun yang mengerjakan itu bukan dari kemitraan PTPN II dan Perum Perumnas, namun diharapkan ini akan saling mendukung master plan sebagai kota yang terintegrasi," jelas Sastra.
 
Menurut Sastra, proses penyiapan lahan yang mereka lakukan ini menjadi bentuk kesungguhan dari kedua perusahaan plat merah tersebut untuk menjalankan amanah pemegang saham yang dalam hal ini adalah pemerintah. Mereka berharap, nantinya program ini akan mendapat dukungan dari masyarakat. "Kita tentu tidak ingin program pemerintah mendapat hambatan," ujarnya.
 
Untuk diketahui, saat proses pembersihan dilakukan, sekelompok masyarakat yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah ulayat masyarakat adat melakukan protes. Terkait hal itu, kata Sastra, pihak PTPN II sendiri sangat terbuka untuk saling berdiskusi guna membuktikan hal tersebut. Sebab, dari HGU yang mereka miliki, lahan yang sedang dikerjakan merupakan lahan di dalam status HGU yang masa berlakunya sampai tahun 2034.
 
"Kami siap diuji mengenai hal ini. Termasuk dengan mengklarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku institusi yang mengeluarkan HGU. Kami tetap terbuka, karena pendekatan yang terbaik dalam hal seperti ini adalah pendekatan hukum. Artinya mari kita buktikan keabsahan kepemilikan sesuai dokumen yang ada," pungkasnya. (BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
Bangunan Mewah di Jalan Kemenangan dan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir Diduga Berdiri Tidak Sesuai Izin Dalam PBG
CitraLand Tanjung Morawa Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Program Bedah Rumah
Tuntas, Proyek Kota Deli Megapolitan Kantongi Sertifikat HGB Atas Nama PT Nusa Dua Propertindo
BP Tapera Apresiasi Bank Sumut Gencar Sosialisasi Percepatan Penyaluran Rumah Terjangkau
Bank Sumut Siap Fasilitasi Kredit Program Perumahan di Sumut, Targetkan Proses Hanya Tiga Hari
komentar
beritaTerbaru
hit tracker