Minggu, 05 Juli 2026

Gubsu Lantik Bupati Tapteng dan Walikota Tebing Tinggi

Senin, 22 Mei 2017 20:15 WIB
Gubsu Lantik Bupati Tapteng dan Walikota Tebing Tinggi
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Tengku Erry Nuradi melantik dua pasangan kepala daerah hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 15 Februari lalu. Pelantikan yang digelar di Aula Martabe Kantor Gubsu ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia terhadap kepala daerah hasil Pilkada yang sudah habis masa jabatannya. 
 
Kedua pasangan kepala daerah yang dilantik tersebut yakni Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar untuk Wali Kota-Wakil Wali Kota Tebing Tinggi dan Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul sebagai Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
 
“Hari ini kita melantik kepala daerah hasil Pilkada yang lalu. Pelantikan ini dilakukan secara serentak khusus untuk kepala daerah dan wakil yang sudah berakhir masa jabatannya. Jadi kalau sudah berakhir hari ini dilantik secara serentak di seluruh Indonesia, kalau belum akan ditunggu sampai berakhir masa jabatannya,” ujar Erry, Senin (22/05/2017).
 
Untuk tahun 2017 ini kata Erry, hanya ada dua daerah di Sumut yang menggelar Pilkada yakni Tapanuli Tengah dan Tebing Tinggi dan kedua kepala daerah ini sekarang sudah dikukuhkan karena masa jabatan untuk priode yang sebelumnya sudah berakhir. 
 
“Kepada Walikota Tebingtinggi dan wakilnya serta Bupati dan wakil Bupati Tapanuli Tengah, saya harap bisa merangkul kembali semua komponen masyarakat yang mungkin karena pilkada terpecah dan terkotak-kotak, mari kita rangkaikan kembali untuk bangun daerah masing-masing,” jelas Gubsu.
 
Seperti diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2017 yang dilakukan secara serentak bagi yang sudah habis masa jabatannya ini sesuai dengan UU RI Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 164A dan 164B. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelantikan dilakukan serentak, menurut masa jabatan atau periodesasi kepala daerah yang paling akhir. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Kadin Sumut Jalin Kerja Sama dengan Kamar Dagang Belarus, Bidik Pasar Eropa Timur
Podomoro City Deli Medan Gelar Bakcang Festival Eksklusif
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker