Rabu, 12 Agustus 2026

Ketua Fraksi PKS Minta UU Larangan Penodaan Agama Tidak Dihapus

Jumat, 19 Mei 2017 00:30 WIB
Ketua Fraksi PKS Minta UU Larangan Penodaan Agama Tidak Dihapus
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sejumlah pihak mendesak pembatalan atau penghapusan pasal larangan penodaan agama karena dianggap menimbulkan permasalahan akibat subjektivitas penerapannya yang mengekang/melanggar kebebasan. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai desakan tersebut tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia. 
 
Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan (menolak pembatalan) Pasal dalam UU 1/PNPS/1960 jo UU KUHP Pasal 156A tersebut. "Ini artinya secara konstitusional dan by the law UU larangan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui secara resmi oleh negara dari upaya penodaan atau penistaan," jelas Jazuli dalam siaran persnya, Kamis (18/05/2017).
 
Anggota Komisi I ini meminta pihak-pihak yang kekeuh mendesak pembatalkan larangan penodaan agama memahami bahwa UU tersebut justru dibutuhkan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama."Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan, karena jika tidak ada pasal tersebut orang seenaknya menghina dan menista agama dan ini akan memancing disharmoni bahkan bisa menciptakan instabilitas nasional," terangnya.
 
Secara universal, lanjut Jazuli, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah menyebutkan bahwa hak beragama adalah hak yang paling dasar (basic human rights) dan tidak dapat dikurangi atas nama dan/atau karena alasan apapun (non derogable rights). 
 
"Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Jazuli.
 
Jaminan terhadap hak beragama, lanjutnya, tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga perlindu-ngan negara atas setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapapun. 
 
Negara, kata Jazuli, juga mengembangkan dan mempromosikan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antarumat beragama, mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama serta tegas melarang penistaan agama atas nama apapun, termasuk kebebasan. 
 
"Untuk itu, UUD 1945 pada Pasal 28J menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak asasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pun, setiap orang dalam menjalankan kebebasannya tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," papar Jazuli.
 
Jazuli justru mengajak seluruh warga bangsa untuk bersyukur bahwa negara kita memiliki pendirian dan aturan yang jelas tentang posisi agama dan ancaman terhadap perbuatan yang merusak bangunan kerukunan beragama sebagaimana tersebut di atas. "Di negara kita, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghinakan, menodai, dan menistakan agama. Tidak boleh ada sikap yang menyerang dan merusak nilai dan ajaran agama. Ketegasan sikap negara terhadap intoleransi secara konkret diwujudkan dalam beleid tentang larangan penodaan agama. Ini harus kita pertahankan," pungkas Jazuli.(Rel)
 
 

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Tertibkan PPKS
Pilkada Jakarta, PKS Resmi Usung Anies Bawesdan-Shohibul Iman
UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024
Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS
Polrestabes Medan Kawal Kegiatan PKS Sapa Anies Baswedan di Lapangan Astaka Pancing
Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker