Rabu, 02 September 2026

Wagirin Arman Dukung Kenaikan Tarif Air Tirtanadi, LAPK Melapor ke BK DPRD Sumut

Senin, 08 Mei 2017 22:15 WIB
Wagirin Arman Dukung Kenaikan Tarif Air Tirtanadi, LAPK Melapor ke BK DPRD Sumut
BERITASUMUT.COM/IST
Anggota BK DPRD Sumut terima laporan dari Sekretaris LAPK Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Anggota DPRD Sumut Wagirin Arman dilaporkan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut, sebab mendukung kenaikan tarif air yang dibuat oleh PDAM Tirtanadi. Pelaporan ini dibenarkan Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi Siregar, Senin (08/05/2017).
 
"Pengaduan ini terkait ucapan Wagirin Arman mengatasanamakan Ketua DPRD menyatakan tidak ada kapasitas dan kewenangan anggota DPRD Sumut menolak atau menerima kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang dianggap melanggar Etika Tata Kerja dan Kewajiban sebagai anggota DPRD Sumut," kata PAdian usai menyerahkan laporan ke Syamsul Qodri Marpaung, anggota BK DPRD Sumut di ruang kerjanya.
 
Ditegaskan LAPK Sumut, Wagirin Arman diduga melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD untuk tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD dan/atau menguntungkan kepentingan individu, kelompok dan korporasi tertentu seolah-olah adalah keputusan resmi DPRD Provinsi Sumatera Utara.
 
"Pelanggaran lain yang dilakukan adalah melanggar etika hubungan antar sesama Anggota DPRD yaitu prinsip saling menghormati, menghargai, setiakawan, sportif dan menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat. Aspirasi penolakan kenaikan tarif yang dilakukan anggota Komisi C DPRD Sumut sebagai komisi yang membidangi PDAM Tirtanadi bukan tanpa alasan karena PDAM Tirtanadi belum melakukan rapat konsultasi secara resmi," tegasnya.
 
Terkait kewenangan jabatan, katanya lagi, Wagirin Arman tidak dalam kapasitas mengeluarkan pendapat menghujat dan membantah penolakan kenaikan tarif oleh pelanggan dan anggota Komisi C DPRD Sumut, karena bukan sebagai anggota Komisi C dan pimpinan DPRD yang mengkordinir Komisi C. Selain itu, kenaikan tarif air belum atau tidak pernah dibahas sampai ke rapat paripurna yang mengharuskan Ketua DPRD secara resmi mengeluarkan pernyataan.
 
Padian menilai, idealnya sebagai wakil rakyat harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat secara umum khususnya pelanggan PDAM Tirtanadi yang sebagian di antaranya berasal dari Deliserdang yang merupakan dapilnya. "Bukan sebaliknya mencari popularitas pribadi dengan menentang logika publik dengan mengabaikan aspirasi penolakan pelanggan baik secara langsung maupun melalui anggota DPRD, surat pembaca dan lembaga perwakilan pelanggan," tegasnya.
 
Sementara, anggota BK DPRD Sumut Syamsul Qodri Marpaung menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan terhadap Wagirin Arman dan mengagendakan rapat setelah pulang kunjungan kerja dari luar kota, karena mayoritas anggota BKD sedang berada di luar kota.
 
Dalam pengaduan yang diterima BK DPRD Sumut, Wagirin Arman diduga telah melanggar Pasal 5, Pasal 6 poin e, f, g, h, i, j, dan k, Pasal 7 poin a, b, dan c, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 17 poin c dan d Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara No.10/K/2015 tentang Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Utara jo. Pasal 324 poin e, f, g, h, i, j, dan k UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
 
"BKD akan memeriksa pengaduan ini apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak dan apabila pengaduan ditindaklanjuti maka BKD akan memanggil para pihak. Harapan yang muncul dengan adanya pengaduan ini kiranya Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk memeriksa, memanggil dan menindaklanjuti pengaduan dengan memanggil pengadu dan teradu agar menjadi terang permasalahannya. Jangan sampai stigma 'jeruk makan jeruk' kemudian BKD DPRD Sumut berusaha melindungi pelanggaran etik yang dilakukan apalagi secara proses setiap pengaduan harus melalui Ketua DPRD Sumut," pungkas Syamsul. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk
Tembus Rp1 Miliar, Karantina Kawal Ekspor Bonggol Jagung Sumut ke Jepang
LPA Deli Serdang Jenguk Anak Korban Kekerasan asal Dairi di RSU Haji Medan
Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling
Arman Chandra Menerima IKAL Aceh untuk Memperkokoh Ketahanan Nasional
KADIN Sumut: Kelangkaan BBM Ancam Iklim Usaha dan Stabilitas Ekonomi Daerah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker