Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) melaporkan kebijakan PDAM Tirtanadi yang menaikkan tarif dasar air di tahun 2017. Pasalnya, kenaikan tarif air dengan persentase mengejutkan ini telah mendapat respon penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Laporan pengaduan LAPK ke Ombudsman ini dibenarkan Sekretaris LAPK Padian Adi Siregar, selaku pelapor kepada wartawan, Jumat (21/04/2017). Menurutnya, wujud nyata dari penolakan ini adalah dengan melakukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.
LAPK menilai, Direksi PDAM Tirtanadi telah melakukan pelanggaran hukum dan mal-administrasi dalam menerbitkan SK Direksi tentang Penyesuaian Tarif atau Kenaikan Tarif Air Minum.
"Direktur Utama PDAM Tirtanadi diadukan ke Ombudsman RI perwakilan Sumut karena diduga telah melanggar Perda No 10 Tahun 2009, Permendagri No 71 Tahun 2016 jo Permendagri No 23 Tahun 2006, yaitu mengabaikan perintah untuk menjaring aspirasi pelanggan (public hearing) dan melaksanakan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum menerbitkan SK Gubernur dan SK Direksi terkait penyesuaian tarif air minum. Tetapi, Dirut PDAM Tirtanadi tetap saja menerbitkan SK kenaikan tarif walaupun secara nyata telah mengebiri perintah Perda dan Permendagri penyesuaian tarif air minum," jelas Padian.
Ditegaskannya, arogansi Direksi PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air minum yang melanggar Perda dan Permendagri merupakan salah satu bentuk pelanggaran pelayanan publik. "Sebagaimana konsultasi yang dilakukan dengan anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menyarankan mengadu langsung di Perwakilan Sumut saja, tidak harus ke Ombudsman Pusat," sebutnya.
Harapan dengan adanya pengaduan ke Ombudsman, sambung Padian, Gubsu Erry Nuradi dan Dirut PDAM Tirtanadi mencabut dan membatalkan kebijakan kenaikan tarif air minum. PDAM Tirtanadi tidak boleh mengeluarkan kebijakan sepihak yang merugikan hak-hak pelanggan dengan melanggar hukum. "Jika perlu, Ombudsman dapat memberi rekomendasi kepada Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Gubsu dan Dirut PDAM Tirtanadi," tandasnya.
Lebih lanjut Padian menegaskan, PDAM Tirtanadi diduga dengan sengaja melanggar Pasal 75 Perda No.10 Tahun 2019 dan Permendagri No.71 Tahun 2016, karena faktanya jika dilakukan menjaring aspirasi pelanggan dan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut, pasti akan mendapat penolakan dengan buruknya pelayanan yang diberikan. Berbagai catatan merah pelayanan PDAM Tirtanadi seperti Pelayanan penyelesaian pengaduan selama ini juga layak mendapat kritik, karena penanganan masalah cenderung kasuistik tanpa berusaha menyelesaikan penyebab pengaduan.
Masalah yang ditangani hanya pelanggan yang mengadu saja, lanjut Padian, tanpa memperbaiki infrastruktur dan manajemen frontliner pelayanan PDAM Tirtanadi secara menyeluruh. "Jadi, ketika pelanggan menolak kenaikan tarif baik tahun 2013 ataupun masa mendatang cukup beralasan karena PDAM Tirtanadi masih gagal memenuhi mutu pelayanan," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar