Selasa, 21 April 2026

Pemkab Labusel Sosialisasi Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD Pemerintah

Jumat, 14 April 2017 13:30 WIB
Pemkab Labusel Sosialisasi Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD Pemerintah
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar sosialisasi dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Pemerintah.Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Zulkifli SIP MM tujuan pemberian dana hibah adalah agar bisa memperbaiki atau memberdayakan organisasi, lembaga kemasyarakatan serta partai politik maupun bantuan kepada mahasiswa berprestasi kurang mampu.
 
"Semua stake holder yang mengajukan permohonan bantuan hibah dan bansos harus memahami dengan benar pengelolaan bantuan dengan tepat dan benar," ungkap Sekda dilansir dari laman resmi labuhanbatuselatankab.go.id, Jumat (14/04/2017).
 
Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta termotivasi untuk melakukan transformasi pengetahuan, agar mampu menggunakan dana yang ada secara efektif dan efisien, sesuai peraturan perundang-undangan.Sekda juga berharap, agar perencanaan dan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial tepat sasaran. “Kami harap hibah dan bansos ini betul betul digunakan dengan baik," harapnya.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Labuhanbatu Selatan, Ali Bosar Hasibuan SAg mengatakan, dasar hukum dari kegiatan sosialisasi ini yakni peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.“Bagian Kesos bertugas melakukan sosialisasi, untuk pengajuan hibah dan bansos,” jelas Ali.
 
Sementara persyaratan untuk bisa mendapatkan hibah dan bantuan, yakni pihak Lembaga Kemasyarakatan, lembaga atau badan tersebut harus sudah berbadan hukum, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari instansi terkait, sedangkan pelajar yang berhak atas bantuan syarat utamanya adalah pelajar kurang mampu berprestasi dan itu dibuktikan adanya Surat Keterangan dan pihak terkait.(BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Kelola Keuangan Daerah, Pemko Medan Pastikan Setiap Rupiah Digunakan untuk Kepentingan Rakyat
Serahkan Bantuan ke UPTD PS Anak dan Balita Medan, Kepala Dinas Sosial Sumut Apresiasi IWABA Medan
Berbagi Kasih dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum
Pj Gubernur Sumut Minta Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif
Pemprov Sumut Serahkan Hibah Mobil Dinas untuk Polda Sumut
RI Dapat Hibah Rp 248 M dari Uni Eropa dan Prancis buat Geber Transisi Energi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker