Minggu, 26 April 2026

Pemeriksaan Kasus Penyelewengan Dana Sosialisasi KPU Pakpak Bharat Terus Berlanjut

Jumat, 03 Maret 2017 00:05 WIB
Pemeriksaan Kasus Penyelewengan Dana Sosialisasi KPU Pakpak Bharat Terus Berlanjut
BERITASUMUT.COM/IST
PN Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ditahannya lima komisioner KPU Pakpak Bharat yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana hibah sosialisasi Pemilu Legislatif 2014 dan Pilpres 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 220 juta, terus dalam penyelidikan petugas. Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengaku telah menerima informasi secara informal terkait Informasi ini diketahuinya setelah ia berkomunikasi via telepon dengan komisioner KPU Pakpak Bharat.
 
"Informasi tadi saya bertelepon ke mereka, tapi mereka masih dalam pemeriksaan," kata Mulia, Kamis (02/03/2017) malam. Mulia sendiri bersama Hasanudin Lingg (eks Sekretaris KPU Pakpak) pernah melaporkan KPU Pakpak Bharat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan penyelewengan dana sosialisasi ini. Atas laporan tersebut, DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras dan kewajiban mengembalikan uang yang diselewengkan pada kelima komisioner KPU Pakpak masing-masing Ketua Sahitar Berutu, dan keempat anggotanya Ren Haney Manik, Daulat M Solin, Tunggul Bancin, dan Sahrun Kudadiri.
 
Informasi dihimpun, ternyata per September 2016 lalu, kelima komisioner ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini oleh Kejari Dairi. Kelimanya dinilai bersalah karena membagi-bagikan dana hibah ke kantong pribadi kelima komisioner. Kasus ini juga menyeret eks Sekretaris KPU Pakpak Bharat Hasanudin Lingga dan eks Bendaharanya Agia Siketang.
 
Baik Hasanudin Lingga dan Agia Siketang, keduanya telah didakwa menyelewengkan dan hibah. Untuk itu, keduanya telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara beserta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan atas kasus yang sama. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (02/03/2017). 
 
Kisruh ini sendiri bermula dari kisruh internal di tubuh KPU Pakpak Bharat. Kisruh internal kemudian melebar hingga sederet pengaduan termasuk ke lembaga etik penyelenggara (DKPP) yang kemudian diproses penegak hukum. Mulia mengatakan, masih belum memastikan apa langkah yang akan ditempuh KPU Sumut. "Kalau nanti ini benar, tentu akan kita rapatkan dulu di KPU Sumut untuk langkah-langkah selanjutnya," pungkas Mulia. (BS01)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker