Kamis, 03 September 2026

Rofi Munawar Desak KLHK Tindak Tegas Pelanggar Aturan Restorasi Lahan

Jumat, 17 Februari 2017 00:30 WIB
Rofi Munawar Desak KLHK Tindak Tegas Pelanggar Aturan Restorasi Lahan
BERITASUMUT.COM/IST
Rofi Munawar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus tindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan di Tahun 2015. Hal ini dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar.
 
"Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya, perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran baik secara personal maupun korporasi,” tegas Rofi yang juga kader PKS ini, melalui siaran persnya, Kamis (16/02/2017).
 
Diketahui, KLHK memberikan surat peringatan dan sanksi kepada sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI). Hal itu karena tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.
 
Rofi berpandangan, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk di kemudian hari. Dimana lingkungan menjadi terdegradasi dan korporasi yang lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan (environment sustainability).
 
"KLHK harus memiliki rencana yang sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus Ini. Agar proses Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak Ada itikad baik, maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh,” ujar wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini.
 
Rofi meminta agar Perusahaan yang melakukan pelanggaran mau koorperatif dengan KLHK. Berdasarkan data dari Badan Restorasi Gambut (BRG), gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2, 679 juta hektar, dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektar. Dari 2,3 juta hektar (87%) itu, 1,2 juta hektar merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan. Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut, yang seharusnya masuk kawasan lindung. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
UPER Hadirkan Urban Farming yang Ramah Lingkungan
Apresiasi Pengelolaan Arus Mudik-Balik Lebaran, Menko AHY: Ini Kontribusi dari Semua Pihak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker