Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Deputi VI Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan Menteri Perhubungan (Menhub) bakal merivisi peraturan Pelabuhan Kuala Tanjung menjadi pelabuhan internasional. Revisi itu, kata Wahyu pada pesan Whatsap akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini mengingat banyaknya beberapa pendapat mengenai Pelabuhan Kuala Tanjung yang terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei."Dlm beberapa hari akan direview oleh Kemenhub. Kita lihat saja beberapa hari kedepan," ujarnya, Senin (30/01/2017).
Wahtu menambahkan pembahasan juga akan melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Perindustrian, BUMN, kepala daerah, dan stakeholder lainnya.
Seperti yang diketahui bahwa pengalihan status Pelabuhan Kualatanjung sebagai hub internasional ke Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta berpotensi mematikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang digadang-gadang bakal mendongkrak percepatan pertumbuhan ekonomi Sumut.
Peralihan status pelabuhan pengumpul atau hub internasional itu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Tahun 2016. Dalam beleid tersebut, Pelabuhan Kualatanjung yang semula ditetapkan sebagai pelabuhan hubungan internasional kini hanya ditempatkan sebagai pelabuhan internasional saja.
Sementara Wakil Ketua Umum Kadin Sumut Bidang Properti dan Infrastruktur Tomi Wistan berpendapat, kalaupun pemerintah mau mereview atau merevisi, perlu dilihat juga apa yang akan mereka revisi. Menurut Tomi, pengalihan Kuala Tanjung menjadi pelabuhan intersional jelas merugikan investor. Pasalnya, tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah. "Investor bingung dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, tidak pasti," pungkasnya singkat. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar