Selasa, 14 Juli 2026

Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Nonstruktural

Rabu, 18 Januari 2017 12:01 WIB
Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Nonstruktural
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara, pada 30 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional; Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

“Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres ini, seperti dilansir setkab.go.id.

Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran 9 (sembilan) lembaga nonstruktural itu, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan berlakunya Perpres ini, maka: a. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional; b. Perpres Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal; c. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang  Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998; d. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun; e. Perpres Nomor 112 Tahun 20016 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; f. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia; g. Perpres Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; h. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan i. Perpres Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Apresiasi Pengelolaan Arus Mudik-Balik Lebaran, Menko AHY: Ini Kontribusi dari Semua Pihak
Walikota Binjai Terima Audiensi dari Kementerian Agama Binjai
Kantor ATR/BPN Kebakaran, Nusron Jamin Dokumen HGB-HGU Aman
Kantor Kementerian ATR/BPN Terbakar, Begini Penjelasan Menteri
Tingkatkan Sinergitas, Menkum Teken MoU dengan 29 Kementerian-Lembaga
 Lantik 8 Pejabat, Menteri P2MI Sampaikan Pesan Prabowo soal Peningkatan Skill Pekerja Migran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker