Sabtu, 09 Mei 2026

Inilah Alasan Banyak Keluarga Batalkan Niat Adopsi Anak di Medan

Rabu, 18 Januari 2017 06:35 WIB
Inilah Alasan Banyak Keluarga Batalkan Niat Adopsi Anak di Medan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Adopsi anak.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Banyak pihak keluarga yang sebelumnya ingin mengadopsi anak namun akhirnya harus membatalkannya.Ini dikarenakan banyakan persyaratan yang diberlakukan dalam hal mengadopsi anak. 
 
“Kalau yang datang untuk mau adopsi cukup banyak, tapi ketika tahu persyaratannya cukup banyak, mereka membatalkannya. Bahkan, dari sekian banyak yang ingin melakukan adopsi pada tahun 2016 lalu, hanya 3 yang dikeluarkan rekomendasi dari Dinsosnaker Kota Medan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Sosial di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Zailun kepada wartawan, Selasa (17/01/2017).
 
Zailun menyampaikan walaupun salah satu penyebab tidak jadinya adopsi dilakukan karena persyaratan yang dinilai banyak. Tetapi, persyaratan tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
 
Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi anak, yang tentunya ujar Zailun, dilakukan demi kebaikan anak.“Itu sudah ketentuan peraturan. Jika kita berikan tidak sesuai dengan ketentuan, kita bisa kena sanksi. Lagipula ketentuan itu dibuat untuk memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi anak atau bayi yang akan di adopsi,” jelasnya.
 
Selain itu, Zailun menegaskan bahwa, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya apabila orang tuanya dikenal. Sementara dalam persyaratan bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.
 
“Pasangan yang akan mengadopsi anak itu sudah menikah sekurang-kurang lima tahun. Orang yang mengadopsi diharapkan belum punya anak, bila punya anak hanya seorang atau telah mengangkat seorang anak,” terangya.
 
Tidak hanya itu, Zailun menambahkan, orang yang hendak mengadopsi juga harus berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Selanjutnya, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog."Bagi mereka yang tidak mungkin memiliki anak harus memiliki bukti dari dokter kandungan," sebutnya.
 
Zailun melanjutkan, untuk surat yang menjadi syarat adopsi anak masing-masing, foto copi surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah, foto copi akte kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian, surat keterangan ginekologi dari dokter ahli kandungan dari rumah sakit umum, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas, slip gaji atau keterangan gaji, surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri di atas meterai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas meterai, kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir di kelurahan.
 
“Yang mengadopsi memang harus kita perhatikan secara ekonominya. Dari segi ekonomi harus orang yang mampu. Tapi dalam pengajuan itu semua gratis, tidak tau kalau di pengadilan,” tambahnya.
 
Prosedurnya, kata Zailun terlebih dahulu mengetahui anak yang hendak diadopsi. Selanjutnya, mengajukan atau meminta asesmen dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak dari Kementerian Sosial RI yang ditempatkan di Dinsosnaker. Sakti Peksos nanti akan memberitahukan persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudian, pengadopsi meminta rekomendasi dari Dinsosnaker Kota Medan.
 
Setelah persyarakatan diatas terpenuhi, pengadopsi juga harus mengajukannya ke tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yang berada di tingkat provinsi Sumut. Tim PIPA ini akan melakukan sidang untuk menilai orang yang mengadopsi anak tersebut berwenang atau tidak.
 
“Kalau sudah lengkap syaratnya dan dinilai layak oleh Tim PIPA, maka pengadopsi tersebut bisa mengajukan adopsi anak ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan memutuskan anak tersebut bisa diadopsi atau tidak, kalau boleh anak tersebut akan dibawa langsung,” pungkasnya.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Peringati HUT ke-29, Pertamina Sumbagut Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Anak Yatim
Sambut Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Santunan bagi Anak Yatim
Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus
Wakil Walikota Medan Apresiasi Kepedulian DPD REI Sumut kepada Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemko Binjai Bersama PA Kota Binjai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
Serahkan Bantuan ke UPTD PS Anak dan Balita Medan, Kepala Dinas Sosial Sumut Apresiasi IWABA Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker