Senin, 10 Agustus 2026

Pemko Medan Kini Miliki Perda Perdagangan Orang

Selasa, 22 November 2016 15:31 WIB
Pemko Medan Kini Miliki Perda Perdagangan Orang
beritasumut.com/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kalangan Fraksi di DPRD Medan setuju dan menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang menjadi Perda. Pengesahan Perda itu diambil melalui rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan, Selasa (22/11/2016).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, Wakil Ketua Burhanundin Sitepu dan anggota dewan lainnya. Sementara itu pihak eksekutif dihadiri Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin dan SKPD serta para Camat.

Usai penyampaian pendapat Fraksi fraksi, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung bersama Walikota Medan Dzulmi Eldin melakukan penandatanganan persetujuan Ranperda pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang menjadi Perda Kota Medan.

Dalam pendapat Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan yang disampaikan Ketua Fraksinya Drs S Maruli Tua Tarigan mengatakan, dengan disahkannya Perda diharapka mampu melindungi perdagangan manusia. Seperti perlindungan dari eksploitasi seks komersial anak (ESKA). Perlindungan itu sejalan dengan UU No 35/2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu Maruli mengingatkan Pemko Medan, Perda yang baru disahkan jangan menjadi sederetan Perda pajangan yang belum difungsikan. Namun harus ada implementasi dilapangan secara nyata dan dijalankan dengan baik. Dengan harapan, anak anak bisa terlindungi dari korban perdagangan manusia.

Dengan terbitnya Perda diharapkan sekaligus menjawab pandangan miring bahwa pembangunan kota Medan bukan hanya pembangunan fisik semata namun ikut mengarah pembangunan mental generasi muda sebagai investasi panjang sebuah Negara.

Sama halnya dengan Fraksi Demokrat DPRD Medan disebutkan, dengan diterapkannya Perda perdagangan anak hendaknya kedepan kinerja Pemko melalui SKPD harus lebih maksimal. Bahkan, dalam menjalankan Perda nantinya harus melibatkan lembaga lembaga terkait, akademisi, dan kelompok masyarakat.

Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat mendorong keikutsertaan semua lapisan melakukan pengawasan agar tidak terjadi tindak kekerasan.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Agen Perdagangan Orang ke Malaysia, 7 Korban Diselamatkan
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi, Empat Wanita Ditangkap
Sukses Bongkar Kasus Eksploitasi Anak dan Perdagangan Manusia, Pj Gubernur Sumut Beri Penghargaan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim
Pj Gubernur dan Kapolda Sumut Bahas Penanganan Narkoba dan Perdagangan Manusia
Atasi TPPO, Bakamla RI Tambah Perkuatan Kapal Patroli Tercepat di Indonesia
Polda Sumut Berhasil Ungkap 14 Kasus Perdagangan Orang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker